Mohon tunggu...
Nadirah Alhabsyi
Nadirah Alhabsyi Mohon Tunggu... Musisi - Internasional Relation's

Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Strategi Keamanan Cyber Georgia dalam Pembuatan Kebijakan dan Hukum

27 November 2021   19:55 Diperbarui: 1 Desember 2021   12:05 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 2008 Georgia menjadi salah satu yang pertama menjadi korban perang hibrida. Selama perang Rusia-Georgia Agustus 2008, situs web pemerintah Georgia diserang oleh peretas yang berafiliasi dengan Rusia. Pada periode tersebut, keamanan cyber bukanlah prioritas untuk Georgia, oleh karena itu portal pemerintah menjadi sasaran empuk bagi penjahat cyber dan pemerintah tidak dapat mencegah serangan cyber. (Vivian, 2008)

Georgia sangat menghargai dan sangat menghargai pekerjaan yang dilakukan di bawah naungan PBB pada memajukan perilaku negara yang bertanggung jawab di dunia maya dalam konteks keamanan internasional. Georgia telah mengikuti proses diskusi dengan cermat dalam Kelompok Ahli Pemerintah perkembangan di Bidang Informasi dan Telekomunikasi dalam rangka Keamanan Internasional sejak 2010. Georgia memperhitungkan penilaian dan rekomendasi yang terkandung dalam laporan GGE dan laporan ini adalah ringkasan ringkasan upaya keamanan siber Georgia selama beberapa tahun terakhir.

4-61a701d0259d5c4831298982.jpg
4-61a701d0259d5c4831298982.jpg
Georgia berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum internasional dan Piagam PBB dalam kegiatannya terkait ke domain siber; Semua hak dan kebebasan warga negara Georgia dan individu lain di dalamnya menikmati yurisdiksi Georgia, sama-sama berlaku untuk dunia online; ini adalah inti dan prinsip dasar yang dianggap sepenuhnya oleh Pemerintah Georgia ketika memberlakukan yang baru hukum, melaksanakan kebijakan atau mengoperasionalkan keamanan siber secara nasional. Sebutkan tindakan dan kegiatan di domain siber didasarkan pada prinsip-prinsip Piagam PBB dan doktrin hukum internasional, seperti: menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, non-intervensi dalam urusan internal negara lain; menjamin supremasi hukum, hak asasi manusia dan kebebasan dasar; menggunakan langkah-langkah yang proporsional, memadai dan perlu dan melakukan setiap kegiatan dengan cara yang tidak menjamin perdamaian, keamanan, dan keadilan internasional terancam bahaya.

Georgia berkomitmen untuk mengikuti rezim hukum internasional saat ini dengan berpartisipasi di PBB format dialog dan kerjasama serta dalam proses pembangunan norma di masa depan untuk membuat Negara-negara yang bertanggung jawab atas aktivitas mereka dalam domain siber dan dengan demikian mengembangkan perdamaian internasional dan keamanan. Meskipun Georgia sangat menganggap bahwa dunia maya bukanlah zona bebas hukum dan rezim hukum internasional berlaku untuk dunia online dengan cara yang sama seperti halnya dengan offline transaksi, tetapi terlepas dari hal tersebut di atas, Georgia percaya bahwa dialog UN GGE harus melanjutkan pekerjaannya untuk secara jelas menafsirkan penerapan aturan dan doktrin hukum. (Amaritasari, 2015)

Selain penerapan hukum internasional dan proses penetapan norma, Georgia mengikuti rekomendasi GGE's dalam arah pembangunan kepercayaan dan pengembangan kapasitas. Upaya Georgia tersebut dirangkai menjadi 10 pilar inti.

Pentingnya Cyber Security bagi keamanan negara dan global diakui oleh setiap bangsa. Negara-negara yang mengupayakan perkembangan teknologi bertanggung jawab kepada masyarakat untuk melindunginya memiliki ruang siber, memberikan keamanan dan kemajuan dinamisnya. Serangan siber berskala besar yang dialami Georgia pada 2008-2011 menyoroti perlunya penjabaran Kebijakan Keamanan Siber untuk menyediakan fungsi kritis yang aman dan kredibel sistem Informasi. Pada tahun 2013 dengan dukungan dari Kantor Penghubung NATO di Georgia, kelompok kerja Kementerian Pertahanan Georgia mempelajari situasi yang ada di dunia maya keamanan di Kemendagri.

2-61a7028d06310e18a75f2b72.jpg
2-61a7028d06310e18a75f2b72.jpg
Masalah dan tantangan inti keamanan siber diidentifikasi: ada tidak ada alat pemantauan, analisis dan pencegahan ancaman/risiko keamanan siber di Kementerian Pertahanan. Karena jaminan keamanan siber di pasukan Pertahanan memiliki kekhususannya, Biro Keamanan Siber telah ditetapkan dalam sistem Kementerian Pertahanan pada tahun 2014. Pembentukan Cyber Security Biro didahului oleh Kantor Penghubung NATO yang didukung Roadmap meringkas yang ada situasi, ancaman, dan tantangan yang terkait dengan pertahanan siber dalam sistem Georgia Kementerian Pertahanan. Dokumen ini mengidentifikasi kesenjangan dan perbedaan keamanan dunia maya dalam bahasa Georgia sektor pertahanan dan merekomendasikan pembentukan badan yang akan berfokus pada masalah pertahanan siber di Angkatan Pertahanan Georgia.

Otoritas Georgia mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan oleh Kantor Penghubung NATO dan dengan demikian CSB dibuat. Biro adalah bertanggung jawab untuk menangani insiden siber yang ditujukan terhadap sistem informasi Georgia Pasukan Pertahanan secara 24/7 serta memastikan pemasangan koneksi cyber yang aman di dalam sektor pertahanan. Biro Keamanan Cyber juga mengatur standar keamanan informasi dalam sektor pertahanan Georgia dan menguraikan tindakan hukum mengikat yang relevan, menanggapi dunia maya insiden yang ditujukan terhadap Kementerian Pertahanan melalui CSIRT (Computer Security Incident)

Keamanan siber memiliki kepentingan yang sangat penting dalam proses pembentukan E-governance. Laporan survei E-governance Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjadi indikator pengaruh keamanan siber pada proses pembentukan E-governance. Menurut survei E-governance PBB selama 18 tahun terakhir dan dapat dilihat, bagaimana serangan siber 2008 memengaruhi peringkat e-governance Georgia.

Setelah 2008, pemerintah memutuskan untuk mengembangkan kebijakan keamanan cyber negara. Pada 2012, negara itu meratifikasi konvensi keamanan cyber Dewan Eropa. Georgia meratifikasi konvensi keamanan cyber Dewan Eropa dan mengadopsi "UU Keamanan Informasi" yang menjadi dasar nyata bagi implementasi kebijakan keamanan cyber negara. Pada saat yang sama "Law of Georgia on Information Security" yang telah menjadi dokumen dasar implementasi kebijakan keamanan cyber negara, telah diterapkan. (Sanusi, 2005)

5-61a70237259d5c4835085f12.jpg
5-61a70237259d5c4835085f12.jpg
Dokumen tersebut diikuti dengan strategi keamanan cyber. Di tahun-tahun berikutnya, Georgia menerapkan 2 rencana dan ditetapkan lembaga negara yang bertanggung jawab atas "keamanan dunia maya" negara tersebut. Sebagai hasil dari reformasi, pada tahun 2017, menurut International Telecommunication Union (ITU) Indeks Global Keamanan Siber, Georgia telah menduduki peringkat di antara sepuluh negara teratas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun