Mohon tunggu...
Nadira Ayu Aprilia
Nadira Ayu Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Airlangga

Mahasiswa di Perguruan Tinggi yaitu Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Public Figure sebagai Strategi Kampanye Pemilu 2019

30 April 2023   11:18 Diperbarui: 14 Mei 2023   10:50 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parda Pemilu 2019, rata-rata Partai Politik yang  kandidatnya terpilih maju ke parlemen senayan terpantau menggunakan strategi kampanye menggunakan public figure (Artis, Selebritis, Tokoh Politisi terkenal). Kampanye adalah kegiatan memperkenalkan para kandidat yang mencalonkan diri dalam Pemilu dengan menawarkan visi, misi dan program yang akan dilaksanakan jika terpilih (Menurut pasal 1 ayat 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD). 

Tujuan kampanye yaitu untuk mempengaruhi, penghambatan, serta pembelokan pencapaian yang ingin dicapai oleh Partai Politik untuk mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilihan Umum. Public Figure merupakan seseorang yang memiliki kedudukan dan popular dalam  masyarakat.

Alasan partai politik menggunakan public figure sebagai strategi partai politik, adalah  karena popularitas figure memaikan peranan penting dalam perolehan suara pada suatu pemilihan umum. Public figure adalah seseorang yang sudah terkenal di masyarakat. 

Sehingga ia lebih mudah dalam berkomunikasi terhadap masyarakat, dan juga  masyarakat cenderung mengambil keputusan sesuai dengan pendapat seseorang yang sedang popular. Public figure dalam berkampanye biasanya ada yang secara terang-terangan ataupun dengan hal yang dilakukan tetapi ada suatu hal yang tersirat dari kegiatannya. Seperti mereka mendatangi suatu daerah dengan menggunakan ikon tertentu untuk menarik perhatian para masyarakat daerah tersebut, sehingga mereka tertarik dengan calon kandidat pada Pemilu.

Pada Pemilu 2019, Partai Nasdem memenangkan perolehan  suara terbanyak pada dapil NTT I. adalah karena adanya figure Jokowi serta Surya Paloh yang menjadi ikon politik Nasdem. Partai Nasdem menjadi salah satu  partai dengan memperoleh suara dengan rank empat besar. Dalam pemilihan Legislatif 2019, Partai Nasdem menjadi salah satu partai dengan perolehan empat besar, Nasdem mampu mendulang suara hingga 9,05% (Kompas.com, 2019). Perolehan suara tersebut banyak diperoleh dari pulau jawa.

Jika dilihat dari hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa penggunaan public figure dalam strategi kampanye memengaruhi masyarakat dalam pengambilan keputusan karena public figure sudah dikenal oleh banyak masyarakat, sehingga memudahkan dalam berkampanye dan mempengaruhi keputusan suatu masyarakat.

Author:

Nadira Ayu Aprilia_174221010_Ilmu Politik_Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik_Universitas Airlangga.

Sumber:

Nabilah, R., Izomiddin, I., & Harahap, R. (2022). Fenomena Rekrutmen Artis Anggota Legislatif Ditinjau dari Perspektif Teori Partai Politik. Jurnal Prodi Ilmu Politik, 1(2), 81-92.

Febriyanti, Y., & Siahaan, C. (2022). Fenomena Selebriti Menjadi Politikus Serta Strategi Komunikasi Selebriti Dalam Berkampanye. Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(01), 9-15.

Mustika, R., & Arifianto, S. (2018). Komodifikasi "Popularitas Selebritis" untuk Mendulang Suara Pemilu Legislatif 2019. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 22(2), 139-150.

Wicaksono, M. A., & Aziz, M. S. (2020). Selebritas dalam Pemilu 2019. Tuturlogi: Journal of Southeast Asian Communication, 1(1), 67-78.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun