Video Call WhatsApp disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan pemerasan melalui VCS (Video Call Seks). Pelaku menjebak korban agar terlibat dalam VCS sehingga dapat memeras korban dengan sejumlah uang demi kepentingannya.
Apakah anda pernah mendapatkan panggilan video whatsapp dari nomor yang tidak anda kenal?
Seperti yang kalian tahu aplikasi whatsapp merupakan aplikasi yang sering kali kita pakai untuk sehari-hari. Aplikasi ini juga memiliki banyak fitur yang sudah diperbarui.Â
Hal ini yang membuat kita semakin mudah untuk menggunakan whatsapp, tetapi ternyata ada banyak orang juga yang menyalahgunakan whatsapp. Yang seharusnya whatsapp adalah platform yang digunakan untuk berbagi pesan, suara, gambar, video. Tetapi malah digunakan untuk menipu seseorang bahkan sampai melakukan ancaman dan juga pemerasan.
Penipuan yang terjadi semakin lama semakin membuat resah. Korbannya tidak hanya satu sampai dua orang, tetapi terbilang cukup banyak. Sebabnya, hal ini dapat berpotensi meningkatkan kejahatan seks di Indonesia.
Kejahatan ini dapat terjadi kepada wanita maupun pria. Jika pelaku yang melakukan video call adalah wanita, maka target yang menerima telepon mereka adalah pria, begitupun sebaliknya. Seandainya yang menerima telepon tidak sesuai dengan target mereka, maka video call tersebut akan langsung dihentikan. Pelaku juga akan langsung memblokir nomor tersebut.
Modus penipuan ini terjadi ketika pelaku melakukan panggilan video kepada korban secara berulang kali sampai korban menerima teleponnya. Setelah teleponnya diterima, pelaku akan menunjukkan diri dengan keadaan tidak memakai busana atau menunjukkan bagian tubuh yang tidak senonoh.Â
Jika korban menampakkan wajahnya, maka pelaku akan melakukan screenshot atau screen recorder ketika video call sedang berlangsung. Foto atau video tersebut akan digunakan pelaku untuk memeras korban.Â
Pelaku akan meminta korban untuk mengirimkan uang dengan jumlah yang besar. Jika korban tidak melakukan perintahnya, maka pelaku akan mengancam korban dengan menyebarkan video VCS-nya kepada orang-orang di sekitar korban.
Apa itu VCS?
VCS sendiri merupakan video call sex yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang melibatkan kegiatan berbentuk seks selama panggilan berlangsung dengan tujuan tertentu. Misalnya dalam bisnis jual diri VCS bertujuan untuk mendapatkan uang.
Sementara itu, VCS dalam kasus ini dilakukan untuk menipu dengan cara menjebak korban terlibat dalam VCS yang bertujuan untuk memeras korban demi kepentingan pelaku.
Mari kita lihat cara agar terhindar dari penipuan tersebut, agar kita semua tidak menjadi salah satu korbannya. Jika anda pernah mengalami penipuan ini, maka anda bisa membagikan berita ini untuk menjaga-jaga orang di sekitar anda tetap aman.
Jangan langsung menerima panggilan video whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Kalau si penelepon masih menghubungi nomor anda maka periksa dahulu nomor tersebut, jika nomornya mencurigakan langsung blokir dan hapus nomor tersebut.
Jika anda sempat menerima panggilan tersebut, tutupi kamera depan hp anda. Lalu mengganti kamera depan menjadi kamera belakang dan arah kan ke dinding.
Namun, jika anda sudah masuk dalam perangkap pelaku, maka beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu:
1. Tidak merespon pesan ataupun panggilan dari pelaku.
2. Blokir dan hapus nomor telepon pelaku agar terhindar dari permintaan pelaku untuk mengirimkan uang.
3. Mengganti nomor telepon dan tidak aktif untuk sementara waktu di media sosial, agar tidak diteror oleh pelaku melalui panggilan ataupun pesan.
4. Tidak mengirimkan uang kepada pelaku karena merasa takut dan bersalah.
5. Jangan tergesa-gesa dan merasa depresi atas pengancaman VCS yang mungkin akan disebar.
6. Melaporkan kepada polisi atau penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika atas pemerasan atau pengancaman di dunia maya.
Bagaimana pelaku dari penipuan VCS?
Beberapa pelaku dari kejahatan ini sudah ditangkap, salah satunya yaitu Pelaku asal Riau yang memeras 50 korban dari berbagai daerah dengan hasil Rp 500 juta dari pemerasan. Pelaku diancam Pasal 45 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI