Mohon tunggu...
Nadilatuz Zahro
Nadilatuz Zahro Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

FISIP UHAMKA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan atas Nama Agama dalam Komunikasi Modern

12 Juli 2024   09:16 Diperbarui: 12 Juli 2024   09:20 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Penistaan Agama dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Kekerasan atas Nama Agama dalam Komunikasi Modern"

Penistaan agama dalam perspektif hukum Islam merujuk pada perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perusakan akidah dan mengancam toleransi beragama di masyarakat. Dalam hukum Islam, penistaan agama disebut dengan istilah "sabb al-diin" dan meliputi perbuatan mencela atau menghina Alquran dan hadis, serta meninggalkan atau mengabaikan apa yang dikandung dalam keduanya.

Definisi dan Makna Penistaan Agama

Penistaan agama dalam hukum Islam memiliki makna sebagai perbuatan yang sengaja merendahkan atau mencela suatu agama tertentu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "menista" berasal dari suku kata "nista" yang berarti hina, rendah, cela, atau noda. Dalam hukum Islam, penistaan agama juga meliputi perbuatan menghina Nabi, mengajarkan aliran sesat, atau mengaku menerima wahyu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam hukum Islam penistaan agama mempunyai makna perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan perusak akidah yang ancamannya masuk dalam berdosa besar bagi para pelakunya, karena hal ini bertentangan dengan norma agama Islam yang telah diturunkan oleh Allah berupa al-Quran dan nabi Muhammad sebagai Rasul terakhirnya. Penodaan agama menurut Poerwadarminta sama halnya dengan penghinaan terhadap agama, karena arti penodaan adalah celaan, penistaan, atau penghinaan. Penghinaan agama dalam hukum pidana Islam disebut dengan sab addin. Penghinaan terhadap agama Islam adalah mencela atau menghina al-Qur'an dan hadis, meninggalkan atau mengabaikan apa yang dikandung dalam keduanya (al-Qur'an dan hadis), dan berpaling dari hukum yang ada dalam alQuran dan hadis. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penistaan agama adalah orang yang melakukan perbuatan ataupun perkataan dengan sengaja yang merendahkan atau mencela suatu agama tertentu.

Oleh karena itu, bagi orang yang melecehkan pedoman hidup tersebut, lewat ucapan maupun perbuatan yang disengaja, maka termasuk dalam tindak pidana penistaan agama. Orang yang bisa dikatakan menistakan agama meliputi 2 macam yaitu:

  • Perkataan Jika seseorang yang sudah dewasa dan tidak cacat mental, dengan sengaja merendahkan atau menghina dengan perkataan baik dengan tulisan atau dengan ucapan yang disampaikan dimuka umum yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok maupun agama/keyakinan tertentu termasuk yang dipercayainya, seperti nabi, kitab dan lainnya. Namun jika ucapan itu masih samar, hal ini perlu adanya penelitian dan kajian secara mendasar, diantaranya adalah: perilaku kesehariannya seperti apa? Apakah ia benar-benar membenci, atau mempersulit menghambat satu golongan atau agama tertentu yang dituduhkannya. Karena perkataan yang bisa dikatakan benar, kalau dibuktikan dengan perbuatannya. Hal ini berlaku untuk ucapan yang samar, atau ucapan yang masih perlu dikaji.
  • Perbuatan Jika seseorang jelas-jelas melakukan perbuatan nista terhadap seseorang atau pada keyakinan agama dengan sengaja, dan dilakukan oleh orang yang sudah dewasa dan tidak cacat mental, maka bisa disebut penistaan agama, ciri yang kedua ini sangat jelas dan tidak memerlukan kajian karena dilakukan secara terang-terangan. Dalam ajaran Islam, mengajarkan agar kita saling menghormati dan melarang ummatnya mengolok-olok agama lain, karena jika muslim mengolok-olok sesembahan yang diyakini oleh mereka sesembahan selain allah, dikhawatirkan mereka akan melakukan yang sama bahkan lebih dengan melampaui batas tanpa ilmu pengetahuan mereka. Kemudian dalam agama islam, penistaan agama cenderung terjadi manakala ajarannya menyimpang dari nash al-Quran dan hadits, yaitu dengan membuat, mengikuti, mempercayai dan melaksanakan ajaran yang menyimpang seperti aliran /kelompok keagamaan yang sesat. Dalam menentukan sesat atau tidaknya sebuah aliran paham keagamaan harus dilakukan dengan hati-hati selain mendasarkan diri pada dalil-dalil keagamaan (annushus assyariyah), juga perlu meneliti latar belakang hingga muncul pemahaman yang menyimpang tersebut.

Hukuman Penistaan Agama

Para ulama Islam sepakat bahwa hukuman atas penistaan Nabi adalah hukuman mati. Imam Malik bin Anas dan para ulama Madinah berpendapat bahwa jika penghinaan dilakukan oleh seorang ahli dzimmah (non-Muslim yang berada di bawah perlindungan Islam), maka juga dihukum mati. Pendapat ini sejalan dengan Imam Ahmad bin Hambal.

Analisis Kekerasan atas Nama Agama dalam Komunikasi Modern

Dalam konteks komunikasi modern, penistaan agama dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti menghina agama dengan tulisan, ucapan, atau perilaku yang disengaja. Orang yang melakukan penistaan agama dapat dikategorikan menjadi dua macam: perkataan dan perbuatan. Perkataan meliputi ucapan yang sengaja merendahkan atau menghina agama, sedangkan perbuatan meliputi perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama, seperti mengajarkan aliran sesat atau mengaku menerima wahyu yang tidak benar.

Relevansi dengan Undang-Undang

Penghinaan agama dalam hukum Islam juga disebut dengan "sab addin." Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) memiliki relevansi dengan penistaan agama dalam konteks komunikasi modern. Penelitian yang difokuskan pada bagaimana ruang lingkup penistaan agama menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Undang-Undang ITE dapat membantu memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan hukum positif dalam menghadapi fenomena penistaan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun