Kelompok 2Â
1. Nadila Putri P
2. Bayu
3. Ilyas
4. Iqbal M
5. Jerry
Â
Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum atau peraturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan berfungsi sebagaimana mestinya dalam masyarakat. Artinya, hukum tidak hanya ada sebagai norma atau aturan tertulis, tetapi juga diterima, diikuti, dan dijalankan dengan konsisten oleh masyarakat serta memberikan dampak yang diinginkan, seperti terciptanya ketertiban, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Efektivitas hukum juga mencakup sejauh mana sanksi yang ada dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum, serta sejauh mana aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, melaksanakan tugasnya secara adil dan tepat waktu.
Dengan kata lain, hukum dianggap efektif jika mampu mengatur perilaku masyarakat dan mempengaruhi mereka untuk mematuhi aturan yang ada, serta memberikan solusi yang sesuai terhadap pelanggaran yang terjadi. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum antara lain adalah kualitas hukum itu sendiri, sistem penegakan hukum, dan kesadaran serta partisipasi masyarakat.
Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian efektivitas hukum menurut beberapa ahli:
1. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto dalam bukunya "Sosiologi Hukum" menyatakan bahwa efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum dapat diterima dan diterapkan oleh masyarakat. Menurutnya, efektivitas hukum bergantung pada empat faktor utama: faktor pembentuk hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, dan faktor sosial masyarakat.
2. Lawrence M. Friedman
Friedman mengemukakan bahwa efektivitas hukum dapat diukur dari tiga komponen utama, yakni substansi hukum (isi hukum itu sendiri), struktur hukum (penegak hukum dan institusinya), dan kultur hukum (nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat).
3. H.L.A. Hart
H.L.A. Hart dalam bukunya "The Concept of Law" menekankan bahwa efektivitas hukum berhubungan erat dengan pengakuan dan kepatuhan terhadap aturan hukum oleh masyarakat. Jika hukum dapat diterima oleh masyarakat, maka hukum tersebut dapat dianggap efektif.
4. Eugene Ehrlich
Eugene Ehrlich berpendapat bahwa hukum tidak hanya ada dalam undang-undang, tetapi juga ada dalam praktik sosial masyarakat. Efektivitas hukum, menurutnya, dapat dilihat dari sejauh mana norma hukum dihargai dan diinternalisasi oleh masyarakat.
5. John Austin
John Austin menyatakan bahwa hukum hanya efektif apabila memiliki otoritas untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang dapat dipaksakan kepada siapa saja yang melanggar. Menurutnya, efektivitas hukum terletak pada penerapan hukum yang konsisten dan tegas.