Mohon tunggu...
Nadila Putri Pratiwi
Nadila Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

changed

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial Hukum dalam Masyarakat Indonesia

5 November 2024   09:36 Diperbarui: 5 November 2024   09:36 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kelompok 2 

1. Nadila Putri P

2. Bayu

3. Ilyas

4. Iqbal M

5. Jerry

 

Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum atau peraturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan berfungsi sebagaimana mestinya dalam masyarakat. Artinya, hukum tidak hanya ada sebagai norma atau aturan tertulis, tetapi juga diterima, diikuti, dan dijalankan dengan konsisten oleh masyarakat serta memberikan dampak yang diinginkan, seperti terciptanya ketertiban, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Efektivitas hukum juga mencakup sejauh mana sanksi yang ada dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum, serta sejauh mana aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, melaksanakan tugasnya secara adil dan tepat waktu.
Dengan kata lain, hukum dianggap efektif jika mampu mengatur perilaku masyarakat dan mempengaruhi mereka untuk mematuhi aturan yang ada, serta memberikan solusi yang sesuai terhadap pelanggaran yang terjadi. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum antara lain adalah kualitas hukum itu sendiri, sistem penegakan hukum, dan kesadaran serta partisipasi masyarakat.

Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian efektivitas hukum menurut beberapa ahli:

1. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto dalam bukunya "Sosiologi Hukum" menyatakan bahwa efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum dapat diterima dan diterapkan oleh masyarakat. Menurutnya, efektivitas hukum bergantung pada empat faktor utama: faktor pembentuk hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, dan faktor sosial masyarakat.
2. Lawrence M. Friedman
Friedman mengemukakan bahwa efektivitas hukum dapat diukur dari tiga komponen utama, yakni substansi hukum (isi hukum itu sendiri), struktur hukum (penegak hukum dan institusinya), dan kultur hukum (nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat).
3. H.L.A. Hart
H.L.A. Hart dalam bukunya "The Concept of Law" menekankan bahwa efektivitas hukum berhubungan erat dengan pengakuan dan kepatuhan terhadap aturan hukum oleh masyarakat. Jika hukum dapat diterima oleh masyarakat, maka hukum tersebut dapat dianggap efektif.
4. Eugene Ehrlich
Eugene Ehrlich berpendapat bahwa hukum tidak hanya ada dalam undang-undang, tetapi juga ada dalam praktik sosial masyarakat. Efektivitas hukum, menurutnya, dapat dilihat dari sejauh mana norma hukum dihargai dan diinternalisasi oleh masyarakat.
5. John Austin
John Austin menyatakan bahwa hukum hanya efektif apabila memiliki otoritas untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang dapat dipaksakan kepada siapa saja yang melanggar. Menurutnya, efektivitas hukum terletak pada penerapan hukum yang konsisten dan tegas.

Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan undang-undang lalu lintas. Di beberapa negara, penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti denda bagi pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman atau melanggar batas kecepatan, telah menunjukkan hasil yang signifikan. Masyarakat cenderung patuh karena mereka tahu akan ada sanksi yang jelas dan nyata jika melanggar aturan tersebut. Hal ini menciptakan ketertiban dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, yang menunjukkan efektivitas hukum dalam menciptakan keselamatan publik.

Hubungan antara Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial Hukum dalam Masyarakat

Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Kontrol sosial hukum merujuk pada upaya masyarakat atau negara dalam mengendalikan perilaku individu agar tetap sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku. Efektivitas hukum dapat dilihat sebagai hasil dari kontrol sosial yang dilakukan oleh negara melalui aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dll.).
Jika hukum dapat diterima dan diterapkan dengan konsisten, maka kontrol sosial melalui hukum akan berjalan efektif, menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Sebaliknya, jika hukum tidak efektif, kontrol sosial juga akan terganggu, dan masyarakat mungkin akan cenderung melanggar hukum karena merasa hukum tidak dapat memberikan sanksi yang tegas atau adil.

Contoh hubungan ini terlihat pada penegakan hukum terhadap kriminalitas. Jika hukum pidana berfungsi dengan baik dan penegakan hukum dilakukan dengan tegas, maka kontrol sosial terhadap perilaku kriminal akan lebih efektif, dan angka kriminalitas akan berkurang. Sebaliknya, jika hukum tidak ditegakkan dengan serius, masyarakat mungkin akan merasa bahwa pelanggaran hukum tidak akan mendapat konsekuensi yang serius, sehingga mereka lebih cenderung melanggar hukum.

Pendapat Kelompok tentang Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia

Efektivitas penegakan hukum di Indonesia memang menjadi isu yang kompleks. Berikut adalah beberapa pandangan terkait kelebihan dan kekurangan penegakan hukum di Indonesia:

Kelebihan:

1. Pembentukan Peraturan yang Lebih Komprehensif:
Indonesia telah membuat berbagai peraturan dan undang-undang untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, dari hukum pidana, hukum tata negara, hingga hukum lingkungan. Ini menunjukkan adanya upaya dari pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik.
2. Keberadaan Lembaga Penegak Hukum yang Beragam:
Indonesia memiliki berbagai lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan yang memiliki peran masing-masing dalam menegakkan hukum.
3. Reformasi Sistem Hukum:
Sejak era Reformasi, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam hal kebebasan pers, hak asasi manusia, dan peradilan yang lebih independen. Hal ini membuka ruang bagi terciptanya penegakan hukum yang lebih baik dan adil.
Kekurangan:

1. Korupsi dan Ketidaktransparanan:
Salah satu masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah tingkat korupsi yang tinggi di kalangan aparat penegak hukum. Hal ini menyebabkan penegakan hukum tidak adil dan seringkali memperburuk masalah sosial.
2. Keadilan yang Tidak Merata:
Penegakan hukum di Indonesia masih sering dianggap tidak merata. Seringkali, orang dengan posisi ekonomi atau sosial yang lebih tinggi mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan, sementara orang yang kurang beruntung mendapatkan hukuman yang lebih berat.
3. Proses Hukum yang Lambat dan Berbelit-belit:
Proses peradilan di Indonesia seringkali dianggap lambat dan penuh birokrasi. Hal ini menyebabkan banyak perkara yang tertunda dan akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas hukum.
4. Kurangnya Pendidikan Hukum kepada Masyarakat:
Masyarakat Indonesia masih kurang mendapat pendidikan hukum yang memadai, yang membuat mereka tidak sepenuhnya memahami hak-hak mereka dan kewajiban mereka dalam sistem hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun