anak di bawah umur. Berdasarkan laporan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa telah terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan mulai dari tahun 2019 hingga 2021.Â
Peningkatan jumlah angka kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini perlu menjadi perhatian serius dari berbagai lapisan masyarakat, sebabnya korban kekerasan seksual kini tidak hanya terjadi pada kalangan dewasa saja namun sudah mulai merambah ke kalangan remaja bahkan anak-Pada tahun 2019 tercatat jumlah angka kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur mencapai 6.454 kasus, kemudian pada tahun 2020 korban kekerasan seksual anak di bawah umur tercatat mengalami peningkatan hingga 6.980 kasus, dan pada tahun 2021 kembali meningkat hingga 8.730 kasus.Â
Sebelum membahas lebih jauh terkait maraknya kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang akhir-akhir ini sering terjadi Indonesia, maka kita bahas terlebih dahulu apakah pengertian sebenarnya dari kekerasan seksual. Jadi kekerasan seksual merupakan suatu perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang yang bisa berdampak pada psikis dan fisik para korban.Â
Biasanya kekerasan seksual dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua kepada anak-anak di bawah umur yang dianggap lebih lemah dan cenderung akan diam demi memuaskan kebutuhan seksualnya. Fenomena kekerasan seksual yang mengintai anak-anak di bawah umur ini tentu saja sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua.
 Seperti yang kita ketahui bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang mana masih memiliki masa depan panjang dan masih dalam masa tumbuh serta berkembang, namun dirusak begitu saja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Di Bener Meriah, Aceh pada Sabtu (24/9/2022) telah terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak SD yang dilakukan oleh orang yang ada di lingkungan anak tersebut yaitu tetangga korban sendiri. Satreskrim Polres Bener Meriah, Aceh telah berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual tersebut.Â
Diketahui bahwa pelaku ZK (55) merupakan seorang petani dan kini telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Atas dasar keresahan tersebut, maka kami mahasiswa KKN UNNES Giat Angkatan 3 memberikan sosialisasi tentang Sex Education atau pendidikan seksual kepada siswa Sekolah Dasar karena termasuk dalam kategori anak di bawah umur. Pendidikan seksual merupakan pendidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan seksualitas manusia. Kamis (17/11/2022) telah terlaksana "Sosialisasi Sex Education Pada Siswa Sekolah Dasar" di SD 10 Gondosari, Kabupaten Kudus dengan narasumber saudari Elena Sukma Aryatama selaku mahasiswa UNNES Fakultas Bahasa dan Seni. Saudari Elena menyampaikan bahwa terdapat empat poin betapa pentingnya pendidikan seksual bagi anak di bawah umur khususnya pada siswa Sekolah Dasar, antara lain yaitu:
1.Dapat memberikan pengetahuan kepada siswa tentang bagian tubuh yang bersifat pribadi;
2.Membekali siswa informasi yang benar mengenai hal yang harus dilakukan untuk menjaga diri;
3.Memelihara tegaknya nilai-nilai moral;