Mohon tunggu...
nadila dwi rani
nadila dwi rani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Mahasiswi

saya sebagai mahasiswi ingin mengembangkan tentang opini-opini saya terhadap artikel-artikel yang saya baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telaah Hukum Syara sebagai Dalil Islam dalam Pemikiran Dr. Agus Hermanto M.H.I

19 April 2024   17:38 Diperbarui: 19 April 2024   17:44 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam buku metode pembaruan hukum Islam pendekatan interdisipliner karya tulis Dr. Agus Hermanto M.H.I. didalam buku tersebut salah satu sub bab yang membahas tentang hukum syara. Menjelaskan terkait kajian teori mengenai pengertian hukum syara, al-hakim, mahkum alaih, serta mahkum fiih.


Penegasan awal yang disampaikan Dr Agus Hermanto M.H.I mendefinisikan bahwa hukum syara merupakan firman dari allah swt yang berhubungan dari perbuatan mukalaf baik yang berbentuk
tuntutan atau penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat atau mani. Hukum syara pada dasarnya ada yang dicantumkan melalui nash yang ditunjukan dengan jelas, namun ada pula yang disampaikan dengan tidak jelas hukum syara’ inilah yang diambil dari sumber-sumber lain, seperti ijma’, qiyas, dan sebagainya. 

Dr. Agus Hermanto M.H.I juga menyebutkan dan memaparkan pendapat dari Sebagian besar para ulama usul fikih yang mendefinisikan hukum menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifi dan wadhi.
penjelasan tentang hukum taklifi yaitu tuntutan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan. 

Kemudian Dr Agus Hermanto M.H.I
juga menyampaikan lima jenis hukum taklifi yaitu; Ijab (wajib), Nadzab (anjuran), Tahrim(mengharamkan), Karahah (memakruhkan), Ibahah (membolehkan).

Merujuk penjelasan Dr. Agus Hermanto M.H.I juga menafsirkan hukum wadhi yang merupakan firman Allah Swt. yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain (musabab), atau sebagai syarat yang lain. hukum wadhi juga dibagi menjadi lima jenis bentuk-bentuknya yaitu; sebab, syarat, Mani(penghalang), Rukhsah dan azimah, serta Sah dan batal.

Lebih lanjut Dr Agus Hermanto M.H.I menjelaskan perbedaan dari kedua hukum tersebut yaitu hukum taklifi dan hukum wadhi. Dalam hukum taklifi terkandung tuntunan untuk melaksanakan,
meninggalkan, serta memilih berbuat atau tidak berbuat sedangkan hukum wadhi tidak ada, melainkan mengandung terkaitan terhadap dua persoalan sehingga salah satu diantaranya bisa
dijadikan sebab,penghalang, ataupun syarat.

Keutamaan dalam buku Dr. Agus Hermanto M.H.I menurut pemikiran saya lebih mengintergrasikan aspek yang dikemukakan oleh para ahli islam serta adanya beberapa perbandingan dari beberapa para ahli-ahli hukum dirangkap pula oleh ulama-ulama tersohor.


Nama: Nadila Dwi Rani
Npm: 2221030059

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun