"Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi"
Universitas Islam 45 Bekasi, memiliki masing-masing himpunan di fakultasnya tersebut. Dan kebetulan pada tanggal 23 Juni 2023 ini Mahasiswa Ilmu Komunikasi mengadakan Musyawarah Besar yang biasa di sebut dengan kata mubes. Dalam mubes kali ini membahas banyak hal yaitu tentang sebuah organisasi dengan tema "meningkatkan sinergi dan mewujudkan jiwa perubahan mahasiswa ilmu komunikasi". Memahas organisasi tentunya mengikuti perkembangan zaman sebuah organisasi ini akan mengalami perubahan.Â
Enatah intu dari perkembangan yang mengacu pada serangkaian perubahan yang terjadi pada struktur, proses, dan kinerja suatu organisasi seiring berjalannya waktu. Mengikuti organisasi juga termasuk hal yang penting apalagi bagi mahasiswa karena mahasiswa sebagai penerus gerakan perubahan sebagai pelajar yang terarahkan agar bisa menjadi harapan arah dalam kehidupan bangsa dan negara yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan bertanggung jawab.
Dalam acara kemarin yang disebut dengan mubes itu ada banyak hal yang di bahas yaitu mulai dari pembentukan dalam anggaran dasar yang mana isi nya yaitu (nama waktu bentuk tempat kedudukan, landasan organisasi, asas fungsi sifat, visi misi, kedaulatan, keanggotaan, atribut organisasi, alat kelengkapan organisasi, pengambilan keputusan, keuangan, perubahan anggaran dasar, aturan tambahan, dan penutup) dan lain-lain.
Namun di setiap babnya itu memiliki pasalnya masing-masing di antaranya yaitu :
Anggaran Dasar
1. Nama, waktu, bentuk, dan tempat kedudukan.
- Pasal 1, 2, 3 dan 4.
Nama organisasi ini ialah Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam 45 Bekasi atau di singkat sebagai HIMIKOM. Untuk waktu Himikom ini di bentuk pada tanggal 09 Mei 2014. Dan dalam pembentukan organisasi ini berbentuk himikom yang mewadahi segala aktivitas seluruh mahasiswa program studi ilkom unisma serta tempat kedudukannya tentunya bertempat di universitas islam 45 bekasi.
2. Landasan Organisasi.
- Pasal 5 Landasan. Jadi himpunan ini memiliki landasan ideologi yang berlandasam sebagai pancasila, landasan konstitusional yang berlandasan sebagai undang-undang dasar 1945 dan landasan institusional yang berlandasan sebagai tri dharma perguruan tinggi. Serta ketiga-tiga nya tersebut memiliki artinya masing-masing.
3. Asas, Fungsi, dan Sifat.
- Pasal 6, 7, dan 8. Â
himpunan ini menyatu berdasarkan pancasila yang fungsinya itu sebagai media untuk berinovasi utnuk mengembangkan intelektualitas, kreatifitas, serta potensi mahasiswa ilkom ini sesuai dengan disiplin untuk membentuk sumber daya manusia yang tentunya berkualitas. Dengan sifat yang independen dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun atau organisasi politik tertentu.
4. Visi dan Misi.
- Pasal 8 dan 9.
Tentunya himikom ini memiliki visi yang mampu mewujudkan karakter yang unggul kreatifitas dalam bidang ilkom, memiliki SDM yang loyal dan bermoral. Bukan hanya visinya saja tapi hikom juga memiliki misi yaitu :
- Menciptakan iklim yang mendukung tumbuhnya mahasiswa ilmu komunikasi yang aktif, kreatif dan intelektual.
- Membangun sinergi yang positif dengan seluruh elemen di unisma.
- Membangun semangat gotong royong serta menumbuhkan solidaritas antaranggota sesuai tri darma perguruan tinggi.
- Melaksanakan tugas, fungsi, dan peran mahasiswa program studi ilkom sesuai tri darma perguruan tinggi.
- Turut berperan aktif untuk mewujudkan visi dan misi program ilkom unisma.
5. Kedaulatan dan keanggotaan.
Pasal 10, dan 11.
Kedaulatan ini tertinggi berada di tangan mahasiswa ilkom unisma namun ada perbedaan keanggotaan yaitu dari anggota biasa (seluruh mahasiswa ilkom unisma yang telah mengikuti ACF dan dinyatakan mahasiswa aktif di unisma), anggota istimewa (yaitu pengurus himpunan yang aktif selama 1 tahun preriode kepemimpinan), dan anggota kehormatan (para pengrus, pendiri, serta alumni yang pernah menjadi pengurus himpunan).
6. Atribut organisasi, dan alat kelengkapan organisasi.
- Pasal 12 dan 13.
Atribut organisasi himikom ini pastinya terdiri dari nama, lambang, semboyan, PDH, dan Mars HIMIKOM. Namun himikom juga mempunyai alat kelngkapan berupa Badan Pengawas Himpunan atau disingkat dengan BPH, dan Dewan Perwakilan Anggota yang di singkat sebagai DPA.
7. Pengambilan Keputusan serta Keuangan.
- Pasal 14 dan 15.
Pengambilan keputusan dalam berorganisasi tentunya melalui musyawarah besar, rapat kerja, rapat pimpinan, rapat anggota, dan musyawarah luar biasa (mungkin musyawarah luar biasa ini seperti musyawarah yang benar-benar besar). Namun adapun tata penglola keuangan himikom yang bersal dari dana mahasiswa, hasil usaha organisasi, bantuan yang sah tidak menyebabkan ilegal atau paksaan dan patungan atau iuran dari mahasiswa ilkom.
8. Perubahan anggaran dasar, aturan dan penutup.
- Pasal 16, 17, dan 18.
Perubahan anggaran dasar ini dapat dilakukan pada musyawarah Besar Himpunan mahasiswa ilkom dengan sepakatan anggota serta hal-hal ynag belum di atur dalam anggaran dasar yang di bahas lebih lanjut dalam anggaran Rumah tangga ynag ketentuannya untuk memperjelas dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar. Dan anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan tentunya akan di tinjau kembali bilamana terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapannya ynag sudah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H