Atribut organisasi himikom ini pastinya terdiri dari nama, lambang, semboyan, PDH, dan Mars HIMIKOM. Namun himikom juga mempunyai alat kelngkapan berupa Badan Pengawas Himpunan atau disingkat dengan BPH, dan Dewan Perwakilan Anggota yang di singkat sebagai DPA.
7. Pengambilan Keputusan serta Keuangan.
- Pasal 14 dan 15.
Pengambilan keputusan dalam berorganisasi tentunya melalui musyawarah besar, rapat kerja, rapat pimpinan, rapat anggota, dan musyawarah luar biasa (mungkin musyawarah luar biasa ini seperti musyawarah yang benar-benar besar). Namun adapun tata penglola keuangan himikom yang bersal dari dana mahasiswa, hasil usaha organisasi, bantuan yang sah tidak menyebabkan ilegal atau paksaan dan patungan atau iuran dari mahasiswa ilkom.
8. Perubahan anggaran dasar, aturan dan penutup.
- Pasal 16, 17, dan 18.
Perubahan anggaran dasar ini dapat dilakukan pada musyawarah Besar Himpunan mahasiswa ilkom dengan sepakatan anggota serta hal-hal ynag belum di atur dalam anggaran dasar yang di bahas lebih lanjut dalam anggaran Rumah tangga ynag ketentuannya untuk memperjelas dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar. Dan anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan tentunya akan di tinjau kembali bilamana terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapannya ynag sudah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H