Mohon tunggu...
Nadila PuspitaAnggraini
Nadila PuspitaAnggraini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi uin Raden Intan Lampung

Hobi adalah jalan2 dan menikmati pamandangan alam yg sangat indah hehe

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Regenerasi Hukum Islam Al-Qawa'id Al-Fiqiyyah Karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I

17 April 2024   20:10 Diperbarui: 17 April 2024   20:13 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam buku yang berjudul "Al-qawaid al-fiqhiyah," Dr. Agus Hermanto, M.H.I, mengupas tuntas proses dinamis pembaharuan hukum Islam melalui lensa kaidah-kaidah fiqhiyah. Buku ini menawarkan perspektif mendalam tentang bagaimana hukum Islam, yang sering dianggap sebagai warisan keilmuan yang statis, sebenarnya merupakan sistem hukum yang fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman serta kebutuhan umat.

Dr. Agus Hermanto menekankan pentingnya kaidah fiqhiyah sebagai prinsip dasar dalam fiqh yang memungkinkan para ulama untuk menggali hukum-hukum baru dari Al-Qur'an dan Sunnah. Salah satu kaidah yang sering dikutip adalah "Al-umur bi maqasidiha," yang menyoroti pentingnya mempertimbangkan maksud dan tujuan dari sebuah perbuatan dalam menentukan hukumnya. Ini memungkinkan ulama untuk melampaui teks literal dan mempertimbangkan konteks sosial serta dampaknya terhadap masyarakat.

Dr. Agus Hermanto juga membahas tantangan-tantangan dalam pembaharuan hukum Islam, seperti perbedaan pendapat di antara para ulama dan resistensi dari kelompok-konservatif. Beliau menyerukan dialog konstruktif dan kolaboratif antara para ulama, ahli hukum, dan masyarakat untuk mencapai pembaharuan yang seimbang dan bermanfaat.

Manfaat dari mempelajari  al-Qawa'id al-Fiqhiyyah adalah memberi kemudahan di dalam menemukan hukum terhadap kasus-kasus hukum yang baru dan tidak jelas nash-nya dan memungkinkan menghubungkan dengan materi-materi fikih yang lain yang tersebar di berbagai kitab fikih serta memudahkan di dalam memberi kepastian hukum.Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam qa'idah fiqhiyyah. 

Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian furu' saja. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan al-qawa'id al-fiqhi- yyah dalam meng-istinbath-kan suatu furu. Maka dari itu, al-qawa'id al-fiqhiyyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng-istinbath- kan suatu hukum Islam dalam mencari hujjah (argumentasi) khususnya masalah-masalah baru (kontemporer) dan aktual yang selalu bermuncu lan dan tidak ada dalilnya dalam nash (Al-Qur'an dan hadis), yang harus ditemukan solusi hukumnya.
Dengan ini buku tersebut diharapkan akan mempermudahkan khususnya dalam menyikapi masalah-masalah kekinian baik secara individu maupun secara kolektif yang secara arif dan bijak. Sana sesuai semangat Al-Qur'an dan hadis.

Secara keseluruhan, buku ini merupakan bacaan yang penting bagi siapa saja yang tertarik pada proses pembaharuan hukum Islam dan aplikasinya dalam konteks modern. Dr. Agus Hermanto berhasil menyajikan argumen yang meyakinkan tentang bagaimana kaidah-kaidah fiqhiyah dapat digunakan untuk menjaga relevansi dan fleksibilitas hukum Islam di era modern, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi syariah. Proses pembaharuan ini, seperti yang dijelaskan oleh penulis, harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan umat dan tantangan yang dihadapi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun