Indonesia mestinya sebagai negara penduduk multietnis, tentu harus memiliki sikap yang tegas dalam menindak pelaku yang dianggap menistakan agama dengan sengaja seperti hukuman seumur hidup. Penistaan agama bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi ataupun berpendapat karena dapat melukai siapapun yang memeluk agama tersebut yang kemudian berujung kepada lahirnya sentiment negative terhadap agama tersebut. Memang Indonesia bukanlah seperti Pakistan yang menjatuhkan hukuman mati bagi penista agama karena hukum di Indonesia bukanlah hukum Islam tapi paling tidak ada hukum yang tegas dalam mengadili pelaku penista agama tersebut.
Lalu untuk pejabat, mestinya juga harus berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan atau pendapat karena pendapat atau pernyataan seorang pejabat dapat memengaruhi kepercayaan di masyarakat. Jika pejabat itu mengeluarkan pernyataan yang kontroversial, maka bukan tidak mungkin pejabat akan kehilangan kepercayaannya di mata masyarakat dan masyarakat tidak segan-segan untuk memberikan sanksi sosial sama seperti yang terjadi oleh masyarakat Minangkabau atau beberapa elemen kelompok terhadap Gus Yaqut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H