Mohon tunggu...
Nadiviansyah Putra
Nadiviansyah Putra Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa

Mahasiswa yang saat ini sedang belajar untuk berpolitik agar Indonesia bisa menjadi negara maju

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hari Kesaktian Pancasila dan Nasib Pemberantasan Korupsi

3 Oktober 2021   11:30 Diperbarui: 3 Oktober 2021   12:39 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perseteruan ini berlanjut ke kasus-kasus berikutnya seperti Djoko Susilo yang pada saat itu menjabat sebagai Kakorlantas Polri, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun imbasnya adalah penangkapan penyidiknya ini, Novel Baswedan yang kemudian dikriminalisasi atas kasus SBW di Bengkulu. Luka lama kembali lagi pada tahun 2015 setelah penetapan tersangka BG atau Budi Gunawan yang saat itu dicalonkan menjadi Kapolri, Novel kembali ditangkap dengan kasus yang sama.

Beberapa pimpinan KPK juga pernah dicopot dan ditetapkan tersangka yang disinyalir untuk melemahkan KPK. Setelah sang ketua, Antasari Azhar ditahan, wakilnya yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto juga dicopot karena membantu Anggoro dan Djoko Tjandra kabur dengan mencabut surat cekal. Kasus Djoko Tjandra inilah yang menjadi cikal bakal dari kasus Jaksa Pinangki. Periode berikutnya, di masa pimpinan Abraham Samad, sang ketua dan wakilnya, Bambang Widjojanto juga mengalami kasus yang sama yakni dicopot dan ditahan atas beberapa tuduhan. Namun, kasus ke-empat tersangka ini sudah dideponering.

Hingga di era Firli Bahuri, pelanggaran etik masih terjadi ketika dimana sang ketua dinyatakan melanggar etik dalam menaiki Helikopter di Sumsel. Sang wakil, Lili Pintauli juga dinyatakan bersalah atas kasus Tanjung Balai ketika Lili membantu terdakwa kasus, Syahrial untuk mencari pengacara. Meskipun begitu, baik Firli dan Lili, keduanya tidak dicopot meskipun ada unsur pidananya dalam kasus itu.

Sehingga, dalam hari kesaktian Pancasila ini, semangat Pancasila tentu harus kita kobarkan untuk memberantas korupsi. Jika pemberantasan korupsi tidak beres seperti kisruh TWK dan Cicak vs Buaya ini, maka akan bertolak belakang dengan sila ke-3 & 5 yakni Persatuan Indonesia & Keadilan Sosial yang membuat fungsi Pancasila dalam pencegahan korupsi hanyalah lip service atau omongan belaka. Persatuan Indonesia & Keadilan Sosial memang diperlukan dalam mencegah memberantas korupsi karena dalam memberantas, perlu melibatkan sejumlah elemen tanpa memandang latar belakang. Hal ini ditujukkan agar penegakan hukum demi kemakmuran bangsa berjalan dengan optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun