Kemudian, SD divonis 3,5 tahun penjara dan denda 200 juta atas kasus penanganan PT SAL dan korupsi dana pengamanan Pilgub Jabar 2008. Susno sempat mengajukan banding dan kasasi akan tetapi ditolak PT DKI dan MA. Setelah menjalani masa hukumannya, tidak seperti Antasari Azhar yang memutuskan untuk terjun ke dunia politik, Susno lebih memilih untuk meneruskan warisan orang tuanya sebagai petani di kampung halamannya.
Sehingga, jika kita konklusikan secara rinci, kasus Djoko Tjandra yang pada saat ini melibatkan beberapa jenderal & jaksa seperti Prasetyo Utomo, Napoleon Bonaparte, Pinangki Sirna Malasari, Tommy Sumardi dan Andi Irfan Jaya, itu masih bisa dikatakan belum lengkap. Kasus Djoko Tjandra ini sebenarnya sudah menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah karena dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang yang berupa penghilangan status cekal meskipun Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan red notice terhadap Djoko Tjandra.
Bak air susu dibalas air tuba, Antasari Azhar dan Susno Duadji yang pada saat itu juga akan ikut serta dalam menangani kasus ini ketika beliau sedang menjadi Ketua KPK dan Kabareskrim Mabes Polri, secara tiba-tiba dikriminalisasi dan direkayasa dalam sejumlah kasus. Kasus pembunuhan Antasari Azhar sampai saat ini masih menjadi misteri dan penuh kejanggalan. Tidak heran jika AA pernah meminta Presiden RI ke-6, SBY untuk berbicara secara jujur siapa dalang dari kasusnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H