Dalam hal ini, omnibuslaw yang membuat panas masyarakat luas, membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa omnibuslaw cipta kerja ini bersikeras di sahkan? Apa tujuan di balik hal tersebut?
Maka dari itu, pro kontra yang ditanggapi oleh masyarakat itu pasti ada. Omnibusllaw cipta kerja ini bisa menguntungkan dan merugikan. Siapa yang diuntungkan? Dan siapa yang dirugikan? Dalam hal itu apakah masyarakat mengalami dari UU cipta kerja tsb(?).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!