Apakah usia berpengaruh terhadap produktivitas kinerja karyawan?
Mengapa syarat lowongan pekerjaan diindonesia mengharuskan seseorang memiliki kriteria usia tertentu untuk dapat menempati suatu posisi pekerjaan? Apakah usia berpengaruh terhadap produktivitas kinerja karyawan? Jujur sampai dengan saat tulisan ini dibuat saya belum menemukan jawaban pasti kenapa persyaratan seperti ini kebanyakan masih berlaku di Indonesia, atau sebaiknya perlu dilakukan survei mendalam kepada human resource perusahaan yang menjalankan ketentuan tersebut? Lalu apa pengaruhnya terhadap produktivitas pekerja? Apakah efektif ?
Bila berkaca dari negara maju kebanyakan dari mereka tidak mempermasalahkan Batasan usia tetapi berfokus terhadap skill / kemampuan utama calon pekerja tersebut. Sehingga usia bukan merupakan Batasan seseorang, selagi seorang individu mampu beraktivitas dan menyelesaikan pekerjaannya secara professional dengan skill yang terampil dia boleh tetap bekerja tanpa Batasan usia sehingga membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya untuk semua kalangan.
Mengapa Indonesia tidak menerapkan system seperti itu ? apa yang perlu kita perbaiki dari sistem / regulasi ketenagakerjaan negara ini?
Sebagai seorang pekerja saya merasa bahwa terkadang kesejahteraan pekerja diindonesia masih belum maksimal. Karena pada beberapa perusahaan belum memenuhi hak karyawan.terlebih belum efektifnya penerapan permenaker yang sejalan dengan undang-undang. Beberapa perusahaan yang berlaku curang terhadap hak karyawan sebaiknya ditindak tegas oleh disnaker sehingga dapat memberikan efek jera.
Lalu kenapa usia dipermasalahkan oleh perusahaan Ketika seorang mencoba melamar pekerjaan oleh beberapa oknum hr ? Ketika sesungguhnya produktivitas tidak mempengaruhi skill kinerja? Mungkin memang performa tidak akan seoptimal antara seseorang pekerja dengan usia produktif dan seseorang berpengalaman yang berusia lanjut tetapi bukankah pengalaman kerja juga merupakan salah satu yang perlu dipertimbangkan dalam bekerja. Juga loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Jika karyawan di tuntut untuk memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan bagaimana perwujudan hak mereka oleh perusahaan? Serta bagaimana dengan Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Perlindungan terhadap Hak-Hak Atas Upah Pekerja utamanya jaminan hari tua juga jaminan pensiun ?
Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang program JHT milik BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang bisa dirasakan oleh karyawan yang memasuki usia pensiun atau karyawan yang sudah berhenti bekerja melalui program JHT dan JP (Jaminan Pensiun).
Juga Sebagaimana survey yang dilakukan oleh HSBC yang dilansir oleh Kompas pada survei tahun 2019 bertajuk HSBC Future of Retirement terhadap 1.050 responden yang terdiri dari pekerja aktif dan pensiunan. Diperoleh data bahwa sebanyak 86 % responden memiliki kekhawatiran terkait dengan tidak memiliki dana yang cukup untuk bisa hidup nyaman di masa pensiun. Adapun 83 % lainnya khawatir dengan adanya peningkatan pengeluaran akan kesehatan. Selain itu, sebanyak 77 % responden khawatir tidak memiliki dana di masa pensiun.
Sementara, sebanyak 57 % responden khawatir dihari tua akan bergantung secara finansial.
kepada keluarga atau teman.
Dan bagaimana system pensiun yang berlaku diindonesia?
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh kamisasi A. (2018) dalam jurnal  nya yang berjudul Kesejahteraan Hidup Pada Karyawan yang Akan Pensiun. Berkesimpulan bahwa Kecemasan yang timbul pada karyawan yang akan pensiun utamanya merupakan kecemasan akan biaya hidup, cemas akan biaya pendidikan, cemas akan kemampuan fisik,juga kecemasan secara psikologis, serta akan biaya kesehatan. Semua karyawan memiliki kecemasan akan biaya hidup yang dikhawatirkan semakin mahal sehingga para karyawan yang akan pensiun.
Sebagai contoh batas usia pensiun untuk karyawan di Indonesia yang ditetapkan hanya sampai dengan usia 58 tahun sementara di negara eropa seperti italia batas umur pensiun pekerja adalah 67 tahun dimana bila kita bandingkan dengan jaminan pensiun yang tentunya tidak dapat menopang kehidupan pensiunan di Indonesia. Sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Mercer CFA Institute Global Pensiun Index 2023 yang menempatkan Indonesia dengan nilai C atau 51.8 yang berarti masih banyak yang harus dibenahi dari system pensiun di Indonesia seperti yang direkomendasikan oleh mercer Mercer dan CFA Institute, sebagaimana berikut : Pertama, memberikan dukungan yang lebih kepada karyawan dengan penghasilan rendah dengan syarat usia tertentu. Selanjutnya yaitu dengan memperluas dana pensiun dari karyawan usia kerja untuk meningkatkan aset dari waktu ke waktu. Ketiga dengan menyempurnakan sistem pensiun swasta. Dan terakhir dengan berinovasi terkait dengan transparansi juga memperkenalkan proyeksi manfaat jangka Panjang yang diterima karyawan berupa dana pensiun secara tahunan. Bila dibandingkan dengan negara Belanda yang berhasil meraih peringkat pertama dalam indeks ini dengan point 85 yang mengindikasikan belanda memiliki system pengelolaan pensiun terbaik di dunia.
Berdasarkan paparan diatas, kita tentunya sebagai pekerja juga harus aware terhadap kehidupan pensiun dimasa depan sehingga terdapat jaminan hari tua yang layak Ketika kita memasuki usia pensiun.
SUMBER : Kamisasi, Andi  Jurnal : Psikoborneo, Vol 6, No 2, 2018: 290-298 (Kecemasan dan Kesejahteraan Hidup Pada Karyawan yang Akan Pensiun )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H