Mohon tunggu...
Nadia
Nadia Mohon Tunggu... Freelancer - Part of @jambishoppingdayy

An old souls of young woman 💖 Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ribuan Aktivis Perempuan Hadiri Women March Guna Perjuangkan RUU PKS

27 April 2019   13:33 Diperbarui: 27 April 2019   13:49 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sabtu , 27/4/2019 Women March kembali digelar di indonesia . Rancangan undang undang penghapusan kekerasan seksual atau yang lebih dikenal dengan RUU PKS tengah menjadi perbincangan hangat dikarenakan polemik yang berkepanjangan, RUU PKS dianggap oleh sebagian orang mendukung adanya tindak perzinahan dan LGBT benarkah anggapan tersebut?

Women's March adalah acara parade yang mengangkat isu tentang pentingnya memerhatikan hak-hak perempuan.Komnas perempuan selaku perancang UU PKS  memberikan beberapa penjelasan mengenai poin penting dari RUU ini yang diutarakan oleh Sri Nurherwati selaku komisioner Komnas Perempuan pada saat konferensi pers Rabu ,7/2/2019 di kantornya, Jakarta Pusat.

Pencegahan yang melibatkan masyarakat hingga tokoh adat tujuan utamanya adalah menciptakan paradigma baru yang menjamin masyarakat bebas dari kekerasan seksual. Pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual, restitusi atau ganti rugi.

Secara prinsip restitusi diatur bagaimana memudahkan akses pemulihan korban di dalam pascaproses penegakan hukumnya. pemulihan bagi korban dan keluarganya serta pemantauan. dimana dilakukan pemulihan pasca trauma oleh ahli seperti psikolog/psikiater bagi korban dan keluarganya serta pemantauan oleh komnas perempuan.

Beberapa orang beranggapan bahwa RUU ini berpotensi meningkatkan perilaku seks bebas dan menyimpang serta bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"  dan dinggap tidak sesuai dengan norma keagamaan.

Selain itu definisinya juga dianggap perlu direvisi karena salah satu fraksi yang kontra yaitu PKS menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan Pancasila , agama dan budaya ketimuran

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun