Pada tahun 2020, berdasarkan survei Digital Civility Index dari Microsoft, tingkat keberadaban netizen atau pengguna internet di Indonesia menduduki peringkat ke-4 terendah atau dengan kata lain, termasuk netizen dengan adab paling tidak sopan di Asia Tenggara.Â
Hal ini tentu memprihatinkan bagi masyarakat Indonesia, bahwasannya perilaku netizen Indonesia dalam menggunakan sosial media masih sering terjadi penyebaran hoax, hate speech, cyberbullying, trolling, micro agression, doxing, diskriminasi, misogini, dan pornografi.
Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya kita sebagai masyarakat Indonesia menggunakan internet dengan lebih bijak untuk mencegah beberapa kasus termasuk cyberbullying. Cyberbullying dapat dicegah dengan berbagai cara, diantaranya yaitu memperhatikan penggunaan bahasa.Â
Lalu, biasakan untuk berpikir sebelum bertindak dan pastikan bahwa tindakan yang akan dilakukan tidak menyakiti hati orang lain, tidak membahayakan reputasi orang lain, dan tidak mengancam keamanan orang lain termasuk diri sendiri.
Selain itu, pastikan unggahan di akun sosial media tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), hargai dan hormati perbedaan dan keberagaman budaya. Kemudian, sampaikan ketidak setujuan di ruang siber dengan bijak, dan hindari pemanggilan nama dan serangan pribadi.
Tak hanya itu, ketika merasa tidak aman atau menjadi korban cyberbullying, maka beranikanlah untuk menyampaikannya ke publik dan menindak lanjuti ketidak adilan tersebut, serta minta pertanggungjawaban dari pelaku.Â
Begitu pula ketika melihat korban cyberbullying, jangan mudah terpengaruh untuk ikut menjadi pelaku cyberbullying, melainkan berikan dukungan kepada korban kekejaman online dan laporkan aktivitas yang mengancam keselamatan siapapun, serta simpan bukti-bukti perilaku yang tidak pantas atau tidak aman.
Pemahaman akan etika dalam dunia digital memang sangat diperlukan, terlebih segala tindakan dalam dunia digital akan meninggalkan jejak digital yang tidak mudah untuk dihilangkan. Jejak digital atau IDC (International Data Corp) merupakan digital shadow yang berisi berbagai informasi aktivitas dari pengguna internet (Zaenudin, 2018).Â
Perbuatan atau tindakan yang salah dalam dunia digital pasti akan tersimpan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan atau bahkan selamanya. Maka dari itu, manfaatkan kebebasan di dunia digital untuk berekspresi sewajarnya supaya tidak melanggar etika dan norma yang berlaku dalam dunia digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H