Mohon tunggu...
Nadia Putri
Nadia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat, Prodi Kesehatan Masyarat, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

20 Agustus 2023   21:45 Diperbarui: 24 Agustus 2023   06:05 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isu: kesehatan

Sub isu ( mosi ) : Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 menurut Laporan Worldometers. Setiap orang pasti pernah sakit, apalagi jika penyakit yang dideritanya kronis. Biaya yang dikeluarkannya pun sudah pasti mahal, tetapi bagaimana jika masyarakat yang tidak mampu ingin berobat tetapi terhalang oleh biaya. Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi tersebut? Apakah ada bantuan biaya dari pemerintah? Jika iya, apakah sudah terelesiasikan? Pemerintah Indonesia mengeluarkan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ). Anggaran yang dikeluarkan Indonesia untuk BPJS adalah sekitar Rp4,46 triliun. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Undang - Undang No. 236 Tahun 2022 yang berisi mengenai Dana Operasional dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada tahun 2023. Dana BPJS sudah terelesiasikan dengan tepat, hal ini dapat dilihat di puskesmas. Sudah banyak masyarakat yang kurang mampu berobat menggunakan BPJS tanpa membayar iuran. BPJS itu sendiri merupakan salah satu badan pemerintah dari Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana setiap Warga Negara Indonesia wajib untuk memiliki BPJS. Hal ini tertuang di Peraturan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 yang berisi tentang Sistem Jaminan Sosial, Warga Negara Indonesia ( WNI ) wajib mengikuti program BPJS. Dalam pembuatan BPJS, hal yang harus dipenuhi, seperti Kartu Keluarga ( KK ), Kartu tanda Penduduk ( KTP ), NPWP, Nomer handphone, Buku rekening, Pas Foto, alamat e-mail dll.

        BPJS dibagi menjadi dua, yaitu yang berbayar dan yang dibiayai oleh pemerintah. Bagi orang yang mampu iuran BPJSnya dibiayai oleh diri sendiri sesuai fasilitas yang diambil sedangkan bagi orang yang tidak mampu mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa iuran BPJS yang dibiayai oleh Pemerintah. Menurut Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 Besar iuran BPJS dibagi menjadi seperti berikut :1 Penduduk yang tidak mampu      Bagi penduduk yang tidak mampu BPJSnya didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah Daerah. Fasilitas kesehatan yang didapat adalah kelas III2 Penduduk yang menerima upah     Bagi penduduk yang menerima upah seperti PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintahan non negeri, dan bagi pegawai swasta akan dipotong secara langsung dipotong dari gaji bulanan yang diterima oleh pemberi pekerjaan. Potongan besarannya adalah 5 persen dari gaji per bulan. Dengan syarat 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja. Fasilitas layanan yang didapat adalah kelas I dan II3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja    Yang dimaksud Pekerja bukan penerima upah adalah pekerja mandiri di luar hubungan kerja sedangkan untuk peserta bukan pekerja maksudnya adalah investor perusahaan, penerima pensiunan, duda, janda, dll. Pekerja bukan penerima upah iuran BPJS dibayar oleh yang bersangkutan dan menerima layanan fasilitas kelas I, II, III sesuai kelas perawatan yang dipilih.4. Peserta Perorangan      Maksudnya yaitu, seseorang yang membuat sendiri BPJS karena di tempat kerjanya tidak adanya jaminan kesehatan. Iuran yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan yang dimiliki.  Dari penjelasan tersebut, penduduk yang tidak mampu akan didaftarkan oleh pemerintah dan iuran BPJS ditanggung oleh pemerintah. Dari adanya pembebasan biaya pada masyarakat yang kurang mampu maka akan membantu dalam meringankan biaya berobat. Tidak ada kata lagi orang sakit yang ingin sembuh terhalang oleh biaya karena setiap manusia berhak untuk hidup. Penyaluran BPJS di Indonesia pun sudah mulai merata sehingga setiap masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan. Lebih baik mengantisipasi sebelum terjadi. Referensi:https://rsmelati.co.id/apa-itu-bpjs/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39268https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/lengkapi-syarat-membuat-bpjs-kesehatan

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria 5 Garuda 18#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun