Â
     Sosiolog UIN Sunan Ampel Surabaya Prof H Masdar Hilmy, PhD yang menyebut akar persoalan dari kontroversi dari Ma'had Al Zaytun justru ada pada sosok pengasuhnya, Syekh Panji Gumilang (PG).PG terkesan asal-asalan dan tidak argumentatif dalam menyampaikan pokok-pokok pemikirannya, meski PG menegaskan bahwa lembaganya itu tidak anti-Pancasila dan bukan NII, karena Al Zaytun mengajarkan pendidikan Pancasila dan selalu memperingati Hari Lahir Pancasila.
      Namun, PG melakukan "pembaruan" agama yang mirip dengan Yusman Roy, Lia Eden, Musadeq, Gafatar, dan sebagainya, yang melakukan perlawanan terhadap ortodoksi keagamaan yang mapan, namun argumentasinya tidak berdasar.
Berbeda dengan Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid/mantan Ketua Umum PBNU) dan Prof Dr Nurcholish Madjid (Cak Nur) yang melakukan "pembaruan" dengan tetap mengacu pada rujukan otoritatif.
     Sementara "pembaruan" agama ala PG, mulai dari salam Yahudi, pembauran laki-laki dan perempuan dalam shalat berjamaah, perempuan sebagai khatib shalat Jumat, dan sebagainya, justru menjauhi pakem pemikiran atau mazhab keagamaan dalam sistem ortodoksi keagamaan.
Misalnya, seperti penilaian Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jawa Barat (15/7/2023) bahwa "shalat berjarak" ala Al Zaytun yang mendasarkan pada QS Al Mujadalah ayat 11 itu sebagai penafsiran yang tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah.
Makna tafassahu dalam ayat itu bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat. Selain itu, hadits shahih juga secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat.
     Hal "nyleneh" lainnya, mazhab Bung Karno ala Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non-Muslim di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki. Hal itu menyandarkan argumen fiqih tidak kepada ahli fiqih, namun politisi, yang juga tidak dapat dibenarkan. Ada juga nyanyian "Havenu shalom alachem" yang berlirik Yahudi.
     Pada sidang putusan di PN Indramayu pada Rabu (20/3/2024) kemarin, majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi membawa satu berkas putusan sebanyak 412 halaman. Dalam berkas terangkum catatan selama proses persidangan terdakwa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama.
     Untuk pendidikan umum juga diajarkan di dua peminatan ini, seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris. Muatan lokal juga sama, yakni Bahasa Sunda, tafaqquh fii al-Din, muhadharah, metodik didaktik, dan jurnalistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H