Mohon tunggu...
Nadia PrimaHerawati
Nadia PrimaHerawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswa psikologi, dan Saya akan membagikan sedikit ilmu yang saya dapat di sini, semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siapa Saja yang Boleh Melakukan Asesmen Psikologi?

9 November 2023   06:33 Diperbarui: 10 November 2023   12:56 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/pin/672091944402752822/

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, interpretasi dan pembuatan laporan hasil pemeriksaan psikologis, HARUS dilakukan oleh seseorang yang sudah memiliki gelar psikolog. Seorang psikolog harus mampu mempertimbangkan berbagai faktor dari instrumen yang digunakan. Sedangkan untuk penyampaian data serta hasil asesmen, psikolog wajib menyampaikannya kepada pengguna layanan dengan bahasa yang mudah dimengerti (tidak menggunakan istilah-istilah psikologi). Hasil asesmen psikologi merupakan kewenangan psikolog, data dapat bersifat rahasia, namun dapat juga disampaikan kepada sesama profesi apabila pengguna layanan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa asesmen psikologi harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang psikologi. Bahkan untuk menginterpretasikan serta membuat laporan hasil pemeriksaan, harus dilakukan oleh psikolog. Alasannya adalah supaya hasil pemeriksaan berkualitas dan tidak ada kesalahan yang dapat menimbulkan ketidakvalidan data.

Referensi

 HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia, 11–19. http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf

Safithry, E. A. (2018). Asesmen Teknik Tes dan Non Tes. IRDH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun