Seperti yang sudah dijelaskan di atas, interpretasi dan pembuatan laporan hasil pemeriksaan psikologis, HARUS dilakukan oleh seseorang yang sudah memiliki gelar psikolog. Seorang psikolog harus mampu mempertimbangkan berbagai faktor dari instrumen yang digunakan. Sedangkan untuk penyampaian data serta hasil asesmen, psikolog wajib menyampaikannya kepada pengguna layanan dengan bahasa yang mudah dimengerti (tidak menggunakan istilah-istilah psikologi). Hasil asesmen psikologi merupakan kewenangan psikolog, data dapat bersifat rahasia, namun dapat juga disampaikan kepada sesama profesi apabila pengguna layanan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa asesmen psikologi harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang psikologi. Bahkan untuk menginterpretasikan serta membuat laporan hasil pemeriksaan, harus dilakukan oleh psikolog. Alasannya adalah supaya hasil pemeriksaan berkualitas dan tidak ada kesalahan yang dapat menimbulkan ketidakvalidan data.
Referensi
 HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia, 11–19. http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf
Safithry, E. A. (2018). Asesmen Teknik Tes dan Non Tes. IRDH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H