Mohon tunggu...
Nadia Nursweta
Nadia Nursweta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi di Universitas Pelta Bangsa / Bekerja di salah satu perusahaan sebagai Junior Engineering

Hobi saya Bekerja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Outsourcing dalam Manajemen Operasional

20 Oktober 2022   17:03 Diperbarui: 20 Oktober 2022   17:06 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Outsourcing adalah sistem bekrja karyawan  yang menguntungkan bagi Perusahaan, Tetapi tidak menguntungkan untuk karyawan. Sistem Outsourcing ini adalah karyawan bekerja di sebuah perusahaan, namun tidak dibayar langsung oleh perusahaan , tetapi melalui pihak jasa ketiga atau penyalur jasa. 

Dalam menentukan Strategi Manajemen Operasional, Outsourcing harus mempertimbangkan klausal dari MK no 27/PUU-IX/2011, hal 44, dan 45 yaitu ada dua model perlindungan untuk pekerja diantaranya :

1. Melalui perjanjian PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ). Dalam perjanjian ini melalui hubungan kerja dengan pekerja dengan perusahaan outsorcing. 

2. Menerapkan perlindungan pekera ( TUPE ) pada perusahaan outsorcing. TUPE ( Transfer Of Undertaking Protection Employment ) memiliki beberapa klausal diantaranya :

a. Perlindungan hak - hak pekerja.

b. PKWT dibuat secarra experience letter. 

c. Masa kerja menjadi tolak ukur penentuan upah. 

Pada dasarnya, hubungan kerja ntara pekerja dan perusahaan outsourcing menganut prinsip PKWTT. Tetapi, jika memenuhi syarat bisa b erubah menjadi PKWT sehingga perjanjian untuk pekerjaan tertentu dapat sesuai untuk waktu tertentu yaitu diantaranya :

1. Pekerjaan One Time Project. 

2. Pekerjaan yang bersifat asumsi , misal 1 atau 2 atau 3 Tahun.

3. Bersifat Peak Season.

4. Pekerjaan yang bersifat New Project. 

Kesimpulannya adalah, dalam sitem Manajmen Operasional Outsourcing menganut dua perjanjian waktu yaitu,PKWTT dan PKWT yang didalamnya melindungi hak - hak para pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun