4. Pekerjaan yang bersifat New Project.Â
Kesimpulannya adalah, dalam sitem Manajmen Operasional Outsourcing menganut dua perjanjian waktu yaitu,PKWTT dan PKWT yang didalamnya melindungi hak - hak para pekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!