Dalam mencapai kesetaraan gender yang sejati, kita perlu memperhatikan hak-hak pelaku LGBT dan memastikan bahwa mereka diberikan perlindungan dan kesempatan yang sama dengan orang lain. Penting bagi kita semua untuk tidak mengabaikan hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Kita semua harus bekerja bersama untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan merata bagi semua orang, tanpa memandang orientasi seksual ataupun identitas gender.
Referensi:
Mukhid, Abd. (2018). KAJIAN TEORITIS TENTANG PERILAKU LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT) DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGIS DAN TEOLOGIS. Jurnal Sosial, Politik, Kajian Islam Dan Tafsir, 1(1), 53--57.
Putri, D. W. D. (2022). LGBT dalam Kajian Hak Asasi Manusia di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 88--100. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53739
Tri, D., Tambunan, J., Magister, P., Agama, S., Kristen, U., & Wacana, S. (2021). Mendobrak Diskriminasi Lesbian Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) dalam Bingkai Agama dan Kesetaraan Gender. In Jurnal Teologi Cultivation (Vol. 5, Issue 2). http://e-journal.iakntarutung.ac.id/index.php/cultivationhttp://e-journal.iakntarutung.ac.id/index.php/cultivation
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H