Mohon tunggu...
Nadia Nazzih
Nadia Nazzih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sedang menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Anwar, Sarang Rembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Santet Menurut Hukum di Indonesia

2 Mei 2024   12:00 Diperbarui: 2 Mei 2024   12:03 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kasus seperti ini, penegakan hukum pada akhirnya akan lebih cenderung berfokus pada penanganan tindak kekerasan atau tindak pidana lainnya yang terkait dengan santet, daripada pada penggunaan hukum yang spesifik terkait dengan santet itu sendiri. Maka yang perlu dilakukan bagi para korban santet adalah tetap berupaya melaporkan tindak kejahatan ini ke jalur hukum. 

Sebelumnya, penting bagi para pelapor kasus-kasus seperti ini untuk memahami pasal 252 ayat 1 dan 2 RUU KUHP mengenai ilmu santet atau kegiatan gaib lainnya. Lalu membuktikannya dengan bukti yang kuat, karena tanpa adanya bukti akan sulit menindak lanjuti sebuah kasus. Bukti yang dapat digunakan bisa berupa rekaman video, suara atau foto. Cara lain yang dapat dilakukan untuk membuktikan adanya santet adalah dengan membawa saksi serta keterangan ahli.

Diharapkan dengan adanya kebijakan dari badan hukum Indonesia mengenai praktik ilmu hitam santet ini dan pemahaman masyarakat mengenai batasan-batasan hak dan kewajibannya sebagai  warga negara  yang memiliki kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan, kasus-kasus tindak kriminal dengan sarana santet yang sulit dibuktikan secara hukum ini tidak lagi terjadi di masyarakat sekitar kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun