Dalam pengelolaan negara, pastinya diperlukan dana yang cukup besar. Pengelolaan dana atau anggaran negara di Indonesia sendiri telah diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu fungsi anggaran dalam suatu negara ialah sebagai perangkat kebijakan ekonomi negara tersebut.
Pada tahun 2000 dana negara atau anggaran pembangunan negara dikelompokkan dalam 2 pengelola yaitu pusat dan daerah. Dana ini akan dikelola menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk masing-masing daerah. APBN dan APBD tersebut merupakan dua hal yang berbeda walaupun sama-sama untuk mengelola dana dalam penyelenggaraan kegiatan suatu negara. APBN sendiri memiliki fungsi dalam mengatur pengeluaran dan pendapatan negara, sedangkan fungsi APBD yaitu mengatur pengeluaran serta pendapatan untuk daerah.
APBN merupakan rencana keuangan tahunan oleh pemerintah negara Indonesia untuk satu tahun anggaran, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember dan telah disetuji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia. Hal tersebut telah dijelaskan dalam UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (7) mengenai Keuangan Negara. Namun, periode yang berlaku saat ini untuk APBN Indonesia yakni dimulai dari 1 April hingga 31 Desember untuk satu tahun anggaran. Hal ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 4.
Sebelumnya, pemerintah melangsungkan perencanaan tentang pendapatan serta pengeluaran dana negara yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN ini akan diajukan kepada DPR untuk bisa dibahas. Namun, hingga saat ini RAPBN berubah menjadi APBN.
APBN dibentuk dalam besaran sama antara jumlah belanja negara dan jumlah pendapatan negara. Prinsip ini pun mengharuskan apabila dalam penerapannya ditemukan kecenderungan penghasilan negara yang kurang ataupun lebih rendah dari target yang ditetapkan, maka sebisa mungkin harus diupayakan untuk melakukan penyesuaian kembali pada sisi belanja negara. Hal tersebut sesuai dengan postur APBN yang disusun menggunakan format T-account. Namun, sejak tahun anggaran 2000, pemerintah merubah format APBN dari yang awalnya menggunakan T-account ke dalam bentuk Staple atau I-account untuk usaha peningkatan transparansi tata kelola keuangan negara.
APBN sendiri bukan sebagai alat untuk mencapai target stabilisasi jangka pendek, melainkan sebagai alat dalam memobilisasi dana investasi. Maka dari itu, ukuran keberhasilan kebijakan fiskal seringkali diukur oleh besarnya tabungan yang dimiliki pemerintah dalam satu tahunnya. APBN juga dapat menganalisis seberapa besar peran pemerintah dalam perekonomian negara, sehingga rincian pengeluaran dan pendapatan pemerintah disetiap tahunnya akan terlihat jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber penerimaan APBN yakni berasal dari pendapatan dalam negeri dan hibah. Pendapatan atau penerimaan dari dalam negeri ini terbagi menjadi dua yaitu penerimaan dari pajak serta penerimaan yang bukan dari pajak.
Pengelompokan anggaran pembangunan salah satunya dikelola oleh daerah yaitu dengan menggunakan APBD. APBD ialah suatu perangkat yang diperlukan dalam meningkatkan pelayanan umum serta pelayanan kesejahteraan masyarakat daerah. Perbedaan APBN dan APBD ialah terletak pada cakupannya. APBN memiliki cakupan yang lebih luas yakni negara, sedangkan cakupan APBD memiliki ruang lingkup yang lebih spesifik, yaitu daerah.
Dengan otonomi daerah tersebut, anggaran pendapatan yang diterima suatu daerah dapat diatur sendiri oleh pemerintah daerah. Alokasi anggaran untuk daerah bisa disebut dengan Dana Perimbangan (Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, serta Dana Alokasi Umum), hal ini telah dibahas dalam UU No 25 tahun 1999.
Struktur dari APBD ini yakni terdiri dari penghasilan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. APBD berisi seluruh pendapatan yang menjadi hak daerah dan juga seluruh pengeluaran yang menjadi kewajiban dalam suatu daerah. Sumber penerimaan APBD ini meliputi anggaran belanja, anggaran pendapatan, dan pembiayaan yang didapatkan dari pendapatan hasil daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan lain yang sah.
Dengan ada dan disusunnya APBD, maka diharapkan dapat meningkatkan produksi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kesempatan kerja untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.