Mohon tunggu...
Nadia Muliawati
Nadia Muliawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Masyarakat Angkatan 2019

Mahasiswi Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UPI Turut Serta dalam Pelatihan serta Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Serang melalui Program Pejuang Muda Kementrian Sosial

8 November 2022   13:39 Diperbarui: 8 November 2022   13:42 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pejuang Muda merupakan bagian dari Program Kampus Merdeka dari Kemendikbud-Ristek Dikti, program Pejuang Muda ini setara dengan 20 SKS atau 1 semester  dalam perkuliahan. Dimana program Pejuang Muda ini dapat dijadikan sebagai laboratorium sosial bagi para mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu serta pengetahuannya untuk memberi dampak sosial secara nyata pada masyarakat.

Melalui program Pejuang Muda ini mahasiswa dituntut untuk belajar dari masyarakat sekitar sekaligus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, pemuka masayarakat, tokoh agama setempat serta seluruh stakeholder penggerak sosial lainnya yang berada di daerah.

Mahasiswa yang akan mengikuti program ini harus melewati beberapa seleksi seperti seleksi administrasi hingga LGD  (Leaderless Group Discussion), sampai akhirnya dinyatakan lolos dan akan mendapatkan pembekalan berupa persiapan untuk turun langsung ke lapangan. Melalui seleksi tersebut Kementrian Sosial berhasil menggandeng 5.140 mahasiswa  dari berbagai perguruan tinggi yang akan diterjunkan langsung ke masyarakat untuk mengetahui permasalahan sosial dari dekat dan berupaya menyelesaikan permasalahan didaerah yang ada di Indonesia.

Nadia selaku mahasiswa Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia sendiri berhasil lolos seleksi Pejuang Muda Kementrian Sosial dan mendapatkan wilayah tugas di kabupaten Serang  Banten sebagai tempatnya untuk melakukan pengabdian masyarakat.

Dalam pelaksanaan program pejuang muda sendiri ada 2 kegiatan wajib yang dilakukan yaitu DTKS serta pengabdian pada masyarakat. Kegiatan DTKS sendiri merupakan kegiatan memverifikasi serta memvalidasi masyarakat yang menerima bantuan sosial di Indonesia berdasarkan data yang diberikan oleh kementrian sosial. Dimana Nadia sendiri melakukan kegiatan DTKS ini pada masyarakat yang ada di Kabupaten Serang Banten dengan mengunjungi dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memverifikasi data serta memvalidasi data tersebut. Kagiatan ini dilakukan dengan izin dari pemerintah daerah sekitar seperti camat, kepala desa, ketua RW, maupun ketua RT, hal ini dilakukan guna memudahkan aktivitas para Pejuang Muda dalam pelaksanaan DTKS.

Selain DTKS, Nadia juga turut serta dalam melaksanakan pemberdayaan di desa Sindang Mandi kabupaten Serang. Pelaksanaan pemberdayaan ini diawali dengan pelaksanaan identifikasi permasalahan serta kebutuhan yang ada di 9 kecamatan di kabupaten Serang, yang akhirnya diputuskan untuk melakukan pemberdayaan di desa Sindang Mandi Baros, dimana di desa tersebut terdapat masyarakat RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni), oleh karenanya Nadia beserta rekan Pejuang Muda lainnya memutuskan untuk melakukan pemberdayaan berupa "Pelatihan Pemanfaatan Limbah Organik Dengan Budidaya Maggot" untuk masyarakat Sindang Mandi, program ini disebut dengan "MEGGY" atau "Maggot Sindang Mandi". Dengan perizinan dari pemerintah serta tokoh adat setempat pelaksanaan pelatihan ini sukses diadakan dengan turut serta mengundang pemateri yang merupakan seorang pengusaha sukses dalam dunia Maggot.

Foto-foto berikut merupakan beberapa bukti hasil kegiatan Pejuang Muda di Kabupaten Serang:

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dok. pribadi
Dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun