Pengertian Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Selain itu izin juga dapat diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan/pembebasan dari suatu larangan.
Urgensi adanya perizinan dan dilakukan nya izin adalah untuk pengendalian setiap perilaku masyarakat yang sedang melakukan kegiatan usaha dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas dalam hal-hal tertentu yang ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.
Kedai Ameera yang terletak di Jalan Simpang Panji Suroso No. 201, Arjosari, Kota Malang merupakan usaha yang didirikan oleh Novianto Joko Prasetyo yang bergerak dibidang makanan baik dalam hal pembuatan, penyajian hingga penjualan kepada pelanggan. Kedai ameera ini menjual berbagai macam masakan rumahan dan juga makanan-makanan ringan seperti snack. Kedai Ameera Arjosari menurut KBLI termasuk dalam klasifikasi dengan kode 56103 - kedai makanan.Â
Untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah PLKH I (Perizinan Berusaha) yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum UMM, kami selaku mahasiswa Fakultas Hukum UMM diharuskan melakukan sosialisasi mengenai perizinan usaha dan pendaftaran akun OSS kepada UMK setempat, yang kami tuju (Kedai Ameera Arjosari). Sosialisasi kami laksanakan pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 pada pukul 11.15 WIB.
Terdapat beberapa persyaratan dalam perizinan usaha, yaitu: 1) KTP (Identitas Diri); 2) NIB; 3) NPWP; dan 4) Setifikat Standart (SS). Saat kami melakukan sosialisasi Kedai Ameera Arjosari ini sudah memiliki 3 dari persyaratan tersebut antara lain KTP, NIB, dan NPWP. Tetapi, kedai ini belum memiliki Sertifikat Standart (SS). Setelah sosialisasi yang kamu lakukan pada Kedai Ameera Arjosari, pelaku usaha langsung berkeinginan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu Sertifikat Standart dan mendaftarkan usaha ke website OSS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H