Mohon tunggu...
Nadia Khoirotun Nihayah
Nadia Khoirotun Nihayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Ujian Tengah Semester

7 November 2023   07:10 Diperbarui: 7 November 2023   07:29 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku ini lebih fokus pada kajian hukum dan masyarakat dengan menggunakan penelitian empiris aplikatif yang mengutamakan aspek-aspek kemasyarakatan, termasuk penerapan menggunakan apa yang kita sebut hukum progresif. Hukum progresif dapat dilihat sebagai sebuah konsep penemuan diri, berdasarkan pada realitas empiris bagaimana hukum beroperasi di masyarakat, berupa ketidakpuasan dan kekhawatiran terhadap implementasinya dan kualitas penerapan hukum. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang hukum dan masyarakat, pahami sosiologi hukum sebagai bagian organik dari ilmu pengetahuan yang bersifat global dan komprehensif.

Dalam pemikiran ahli terdapat dua aliran, yaitu aliran positif dan aliran normatif. Dimana aliran positif, kita hanya berbicara tentang kejadian yang murni diamati dari luar. Sedangkan aliran normatif menyatakan bahwa hukum bukan sekedar realitas yang diamati, melainkan merupakan institusi nilai.

Perdebatan mengenai dimensi hukum dan masyarakat semakin meningkat atas dasar pluralisme hukum. Pluralisme menandai perkembangan hukum dalam masyarakat yang bercirikan keberagaman hukum, menunjukkan bahwa masyarakat menerima kebiasaan atau adat istiadat, hukum, dan etika atau moralitas sebagai suatu tatanan yang dapat mengatur masyarakat. Artinya kajian pluralisme didasarkan pada pemikiran kritis terhadap kecenderungan dominan sentralisme dan positivisme hukum dalam mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat.

Inspirasi penulis, dapat menambah wawasan tentang hubungan hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita tidak bisa mudah terjebak dalam ranah positivisme semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun