Buku ini lebih fokus pada kajian hukum dan masyarakat dengan menggunakan penelitian empiris aplikatif yang mengutamakan aspek-aspek kemasyarakatan, termasuk penerapan menggunakan apa yang kita sebut hukum progresif. Hukum progresif dapat dilihat sebagai sebuah konsep penemuan diri, berdasarkan pada realitas empiris bagaimana hukum beroperasi di masyarakat, berupa ketidakpuasan dan kekhawatiran terhadap implementasinya dan kualitas penerapan hukum. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang hukum dan masyarakat, pahami sosiologi hukum sebagai bagian organik dari ilmu pengetahuan yang bersifat global dan komprehensif.
Dalam pemikiran ahli terdapat dua aliran, yaitu aliran positif dan aliran normatif. Dimana aliran positif, kita hanya berbicara tentang kejadian yang murni diamati dari luar. Sedangkan aliran normatif menyatakan bahwa hukum bukan sekedar realitas yang diamati, melainkan merupakan institusi nilai.
Perdebatan mengenai dimensi hukum dan masyarakat semakin meningkat atas dasar pluralisme hukum. Pluralisme menandai perkembangan hukum dalam masyarakat yang bercirikan keberagaman hukum, menunjukkan bahwa masyarakat menerima kebiasaan atau adat istiadat, hukum, dan etika atau moralitas sebagai suatu tatanan yang dapat mengatur masyarakat. Artinya kajian pluralisme didasarkan pada pemikiran kritis terhadap kecenderungan dominan sentralisme dan positivisme hukum dalam mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat.
Inspirasi penulis, dapat menambah wawasan tentang hubungan hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita tidak bisa mudah terjebak dalam ranah positivisme semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H