Artikel ini ditulis oleh salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah prodi Hukum Ekonomi Syariah yang bernama Nadia Khoirotun Nihayah dengan NIM (212111113).
Artikel dibuat untuk memenuhi tugas UTS pada mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.
Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
- Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang menganalisis dan mengkaji secara analitis dan empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya.
- Satjipto Raharjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya.
- Menurut Otje Salman, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan fenomena sosial lainnya dengan menggunakan metode analitis dan eksperimental.
- Donald Black, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang aturan-aturan khusus yang berlaku dan diperlukan untuk memelihara ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
- Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah ilmu sosiologi yang memusatkan perhatian pada persoalan-persoalan hukum yang nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang segala aktivitas, interaksi, dan perilaku manusia yang berinteraksi dengan hukum. Dalam hubungan sosial, permasalahan yang sulit dipecahkan selalu muncul. Dinamisme kehidupan sosial dengan demikian mendorong masyarakat, baik secara individu maupun masyarakat, untuk melakukan realisasi diri dengan mengajukan alternatif hukum sebagai seperangkat nilai dan norma yang mampu merestrukturisasi gejolak sosial yang mengkhawatirkan..
Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dan Masyarakat
Seperti kasus yang penulis berikan terkait kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang. Kasus ini dialami oleh Rasyid Amrullah, 22 tahun, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang merupakan pelaku sekaligus pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor plat B 272 HR. Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan kepada Rasyid Amrullah Rajasa.
Dalam hal ini terjadi kejanggalan yang mana Majelis hakim hanya menerapkan Pasal 14 huruf (a) KUHP tentang Pidana Bersyarat sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun, masyarakat berpendapat berbeda-beda. Karena beberapa kasus serupa mendapat hukuman yang lebih berat. Masyarakat menilai dalam penerapan hukum terhadap Rasyid telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum Indonesia. Seharusnya kasus ini menggunakan Pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009, karena Rasyid sudah dewasa dan bukan merupakan anak di bawah umum. Namun dalam penerapannya pada Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, ternyata kurang efektif dalam pemidanaan, baik pencegahan, Pendidikan maupun membuat jera pelaku dan masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dan masyarakat antara lain:
- Faktor hukumnya sendiri: hanya berkaitan dengan undang-undang.
- Faktor Penegak Hukum: Penegak hukum melaksanakan tugas dan kewajibannya.
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum: Sarana dan prasana penunjang penegakan hukum.
- Faktor masyarakat: masyarakat tidak main hakim sendiri setelah menjatuhkan hukuman kepada pelaku, meskipun putusan tersebut melanggar nilai keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
- Faktor kebudayaan: Masyarakat menjunjung hukum dengan baik sehingga proses penegakan hukum berlangsung maksimal.
Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme
- Pemikiran Hukum Emile Durkheim
Menurut Emile Durkheim, hukum merupakan cerminan solidaritas yang di dalamnya peraturan mengandung sanksi. Sosiologi hukum harus membedakan antara jenis-jenis hukum. Pertama kita perlu mengklasifikasikan antara hukum-hukum yang berhubungan dengan solidaritas mekanis atau solidaritas karena persamaan, dan hukum-hukum yang berhubungan dengan solidaritas organik atau solidaritas karena perbedaan.
Hukum yang sesuai dengan solidaritas mekanis adalah hukum pidana yang sanksinya terbatas. Sementara itu, hukum yang sesuai dengan solidaritas organik adalah hukum keluarga, hukum kontrak dan dagang, hukum prosedur, hukum administrasi dan konstitusionil yang disertai sanksi rehabilitasi.
Hakikat moralnya, hukum merupakan ekspresi solidaritas sosial yang tidak lagi mengandalkan kekuatan represif untuk membalas dendam. Hukum yang represif, yang diungkapkan secara khusus dalam bentuk penyiksaan atau hukum pidana, mendominasi kehidupan masyarakat dengan solidaritas mekanis yang mengulangi ancaman dan melanggar hati nurani kolektif.
- Aliran Pemikiran Positivisme
Aliran positif hanya membahas tentang peristiwa-peristiwa yang hanya diamati dari luar. Aliran ini dipelopori oleh Donald Black yang menyatakan adanya kekaburan antara ilmu (science) dan kebijaksanaan (policy) dalam sosiologi hukum. Oleh karena itu, tidak boleh memikirkan adanya maksud, tujuan, nilai-nilai dalam hukum, dan lain-lain.
Aliran ini ingin menggantikan dan memahami era saat ini dengan caranya sendiri. Konteks perkembangan sosiologi dalam filsafat positivisme adalah sebagai berikut:
- Segala ilmu pengetahuan didasarkan pada pengamatan empiris, baik tentang alam, manusia, dan masyarakat.
- Pengamatan harus memberi nilai yang tinggi terhadap suatu gagasan (reprensentation).
Hasil Review Book dan Inspirasi
Penulis membaca dan mereview salah satu buku sosiologi hukum yang ditulis oleh Esmi Warassih Pujirahayu, Derita Prapti Rahayu, dan Faisal. 2020. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat. (Yogyakarta: Litera).