Review ini ditulis oleh salah satu Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah yang bernama Nadia Khoirotun Nihayah dengan NIM (212111113).
Review ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.
Berikut adalah Identitas Buku yang direview:
Judul Buku          : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik
Pengarang          : Muhammad Julijanto, dkk.
Tahun Terbit        : 2022
Editor              : Andi Wicaksono, S.Pd., M.Pd
Penerbit            : Gerbang Media Aksara
Ukuran Buku        : 15,5 x 23 cm
Jumlah Halaman     : 148 Halaman
Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
Lembaga keuangan non bank merupakan suatu Lembaga yang bertugas menghimpun atau menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan, sehingga membantu mengembangkan sistem perekonomian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perekonomian masyarakat. Lembaga keuangan syariah non bank antara lain:
- Asuransi syariah adalah upaya untuk bersama-sama dalam bertanggung jawab, mendukung atau melindungi satu sama lain dari kesulitan atau risiko melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
- Gadai syariah (ar-rahn) meliputi menahan harta benda sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
- Pasar modal syariah merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan untuk mengembangkan usahanya melalui penerbitan surat berharga syariah dan saran investasi pada surat berharga syariah kepada investor.
- Lembaga zakat wakaf adalah organisasi menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana ZISWAF.
Tantangan lembaga keuangan syariah menimbulkan hambatan dan permasalahan pada lembaga keuangan syariah, yaitu:
- Kesediaan masyarakat menerima lembaga keuangan berbasis syariah
- Kurangnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat
- Realitas empiris rata-rata pengelolaan dalam lembaga keuangan syariah
- Perlunya peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia lembaga keuangan syariah
- Peningkatan layanan dan diferensiasi produk
- Keterbatasan modal dan sulitnya akses permodalan
Peluang bagi lembaga keuangan syariah, dengan munculnya proyek bisnis syariah lainnya seperti hotel syariah, pariwisata syariah, tren perkembangan produk halal, pariwisata halal dan memberikan pertumbuhan peluang bagi lembaga keuangan syariah di masa depan.
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Era Digital
Revolusi industri membawa perubahan pada muamalat yang dulunya sangat sederhana dan dimungkinkan hanya dengan satu akad. Namun di era digital, hal ini mau tidak mau harus dilakukan dalam bentuk hybrid contract. Sebab kajian aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah memerlukan pengetahuan komprehensif tentang model ekonomi digital dan pengetahuan hukum-hukum sosial, baik normatif, filosofis, maupun sosial. Dalam proses pengembangan ekonomi syariah, DPS tidak hanya harus memahami isi pokok DSN-MUI saja, namun juga memahami konsep ekonomi secara umum dan perkembangan kegiatan perekonomian di era digital.
Urgensi Etika dalam Bisnis Syariah
Perilaku merupakan cerminan moralitas (etika) seseorang, yang mana etika itu sendiri menyatu dalam seluruh aktivitas kehidupan, termasuk dalam aktivitas bisnis. Dengan demikian, etika memegang peranan yang sangat penting dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan urusan syariah. Sebab etika dapat membentuk kepribadian moral para pelaku bisnis agar dapat berperilaku baik dan wajar sesuai dengan ketentuan hukum syariah. Dalam hal ini, bisnis beretika berdasarkan prinsip syariah dapat diterapkan secara komprehensif dalam bisnis syariah.
Etika dalam Kewirausahaan Perspektif Syariah
Seseorang dapat dikatakan sebagai wirausahawan yang menciptakan sesuatu yang baru, mendatangkan nilai manfaat, membuka akses dalam memecahkan suatu permasalahan dan melihatnya sebagai peluang dengan memberikan solusi yang cerdas melalui tindakan praktis sehingga dapat mengubah permasalahan tersebut menjadi nilai ekonomi dan membawa manfaat untuk diri sendiri dan masyarakat. Karakteristik seorang wirausaha adalah sebagai beriku:
- Mampu memanfaatkan peluang
- Besarnya upaya dalam memecahkan masalah dan ketekunan dalam menjalankan usaha
- Komitmen yang kuat terhadap perjanjian awal
- Mengukur manfaat dan quality barang atau jasa yang dihasilkan
- Kemampuan untuk menantang, menghadapi dan mengelola risiko
- Membuat keputusan yang direncanakan atau yang diharapkan
- Mampu mengumpulkan informasi
- Persiapan, organisasi yang terstruktur
- Berhubungan, membina, dan menemukan relasi usaha
- Menumbuhkan percaya diri dan motifasi yang kuat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H