Mohon tunggu...
Maziao
Maziao Mohon Tunggu... Penulis - .

Halo teman-teman, kenalin aku Maziao.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online Merebak: Menkominfo Lakukan Apa?

2 Agustus 2024   12:46 Diperbarui: 2 Agustus 2024   12:49 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini kecanduan Judi Online sedang meresahkan warga. Menghadapi keadaan ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Kominfo bakal membatasi akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia. Selain itu, Menkomenfo juga telah meminta pemerintah kamboja dan Filipina memutuskan akses internetnya ke Indonesia. Hal tersebut dikarenakan. Terdapat dugaan bahwa disanalah para operator judi online melancarkan aksinya. Dilakukan juga pemblokiran terhadap lebih dari 1 juta situs untuk mempercepat proses pemberantasannya (SIARAN PERS NO. 463/HM/KOMINFO/07/2024 ).

Saat ini, terindikasi Judi Online Berasal dari Facebook, untuk itu  Kominfo juga memberikan ancaman denda sebesar Rp 500 Juta pada setiap kontennya (CNN Indonesia, 30/7/2024).

Ketua Umum Dewan Adat Dayak (Anggota DPD RI), Zainal Arifin A.md.Kep. mendukung pemerintah pusat, Kepolisian Republik Indonesia dan Menkominfo untuk memberantas Judi online. Ia mengimbau masyarakat Kalimantan Timur untuk tidak dibodohi dengan judi online yang merebak dimasyarakat. Terlebih lagi, judi online menjadi penyebab paling banyak sekali perselisihan rumah tangga yang berakibat perceraian dan kejahatan (@Fredy_Setiawan, 31/7/2024).

MUI turut sepakat dalam keputusan Menkominfo dalam memerangi Judi Online. KH Anwar Iskandar selaku Ketua MUI menyampaikan bahwa "Saya sengaja mengajak kepada seluruh elemen masyarakat negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari judi online dan kita nyatakan perang terhadap judi online," (INews.id, 25/7/2024).

Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat indonesia dapat ikut serta dalam memerangi Judi Online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun