Pandangan Positivisme Hukum:
Fokus utama aliran ini adalah pada legalitas, yaitu apakah tindakan sesuai atau tidak dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks kasus Abu Tours, pandangan positivis akan menganalisis apakah tindakan Abu Tours melanggar aturan hukum yang berlaku, seperti: UU Perlindungan Konsumen Abu Tours sebagai penyedia layanan gagal memenuhi kewajiban kepada konsumen, yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.Â
UU ITE (jika ada unsur penipuan dalam transaksi online) serta, Peraturan terkait biro travel umrah, yang mengatur kewajiban penyelenggara ibadah umrah untuk memenuhi janji memberangkatkan jamaah sesuai kontrak. Pandangan positivis akan mengutamakan proses hukum formal yang mengharuskan Abu Tours bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan yang tertulis tanpa mempertimbangkan kondisi sosial atau motif moralitas di balik pelanggaran tersebut.
Pandangan Sociological Jurisprudence:
Sociological Jurisprudence melihat hukum dalam kaitannya dengan realitas sosial, bertujuan agar hukum berfungsi untuk mencapai keadilan sosial. Pendekatan ini lebih fleksibel, tidak hanya berfokus pada aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari penerapan hukum. Dalam kasus Abu Tours, pendekatan ini akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti motif ekonomi, di mana perusahaan mungkin mengalami krisis keuangan, serta kelemahan dalam pengawasan industri umrah.Â
Sociological Jurisprudence juga menyoroti dampak kerugian terhadap jamaah, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, dan mencari solusi yang melindungi kesejahteraan masyarakat serta mencegah kasus serupa terulang.
Kedua pendekatan ini bisa digunakan bersamaan untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif dalam menganalisis kasus Abu Tours, baik dari segi legalitas maupun keadilan sosial.Â
Nama: Nadia Khairunisa
222111036
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI