Buku ini lebih fokus pada kajian teoritis dan kurang memberikan studi kasus empiris yang mendalam. Meski relevan bagi pembaca yang tertarik pada hukum Indonesia, buku ini mungkin kurang bermanfaat bagi mereka yang ingin mempelajari hukum internasional atau perbandingan hukum. Pendekatannya cenderung normatif, dengan kritik terhadap sistem hukum yang kurang mendalam, dan cakupan yang luas menyebabkan beberapa topik dibahas secara kurang detail.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!