(12.1) Menarangkan syarat puasa, (12.2) Mengatakan hikmah puasa, (13.1) Menarangkan syarat shalat tarawih serta witir, (13.2) Melakukan tadarus, (18.1) Menarangkan syarat Qurban, (18.2) Mendemonstrasikan tata metode Qurban, (19.1) Menarangkan tatacara haji, (19.2) Mendemonstrasikan tatacara haji." Penataan urutan kompetensi dasar per standar kompetensi dasar di atas yang diawali dari uraian secara verbal, setelah itu baru ranah praktisnya merupakan selaras dengan kepribadian dasar dari pertumbuhan agama anak yang masih bertabiat, verbalized and ritualistic.Â
12 Sesuatu kepribadian keagamaan yang ditunjukkan pada anak yang mula- mula berkembang secara verbal ataupun perkataan. Setelah itu, anak menghafal bacaan- bacaan tersebut, setelah itu melaksanakannya serta membiasakannya. Jadi, dari segi sequence tujuan pembelajarannya, SK serta KD fiqih MI dalam ilustrasi di atas merupakan relevan serta efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H