Plagiarisme adalah tindakan mengambil karya atau ide orang lain tanpa memberikan penghargaan kepada pemilik aslinya. Di Indonesia, kasus plagiarisme sering ditemukan di dunia pendidikan, jurnalistik, dan industri kreatif. Menurut Kemendikbudristek (2023), plagiarisme merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik yang dapat mencoreng reputasi pelaku sekaligus melanggar hak cipta.
Bagaimana Plagiarisme Dikenali?
Mengenali plagiarisme adalah langkah awal untuk mencegahnya. Proses ini disebut identifikasi plagiarisme. Menurut Puspitasari (2020), plagiarisme biasanya diidentifikasi dengan bantuan perangkat lunak seperti Turnitin yang membandingkan dokumen dengan ribuan sumber lainnya. Namun, pemeriksaan manual juga diperlukan untuk memahami konteks tulisan.
Beberapa tanda plagiarisme antara lain:
Kesamaan teks tanpa atribusi, yang sering ditemukan dalam tugas akademik mahasiswa.
Fakta atau data penting disajikan tanpa menyebutkan sumbernya.
Struktur argumen yang identik dengan karya lain (Kemendikbudristek, 2023).
Jenis Plagiarisme Berdasarkan yang Diambil:
Menurut Wahyuni (2022), plagiarisme dapat dikategorikan berdasarkan elemen karya yang dijiplak:
1. Plagiarisme Ide: Menyalin gagasan orang lain tanpa memberikan kredit.
2. Plagiarisme Teks: Menyalin kalimat atau paragraf secara langsung tanpa menyebutkan sumber.