Indonesia sendiri mengatur mengenai identitas terdapat dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU tersebut juga mengalami perubahan dengan munculnya UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.Â
Administrasi kependudukan itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain (Pasal 1 Ayat 1 UU Administrasi Kependudukan Tahun 2013).
Menurut KBBI identitas adalah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri. Identitas itu sendiri meliputi nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, dan lain-lain.Â
Salah satu permasalahan yang masih marak terjadi adalah banyaknya dokumen yang dimiliki oleh penduduk dengan nama berbeda. Perbedaan itu terkadang hanya beberapa huruf namun masih ditemukan juga nama yang sama sekali berbeda. Perbedaan nama dalam dokumen itu sangat mengganggu apabila ingin mengurus dokumen yang lain.
Prosedur yang dapat ditempuh oleh pemohon untuk mendapatkan surat keterangan orang yang sama tidak lah membutuhkan waktu yang lama. Prosedur tersebut sebagai berikut :
- Membuat Surat Pernyataan tentang orang yang sama diketahui oleh Ketua RT dan RW
- Meminta Surat Pengantar Ketua RT dan diketahui Ketua RW
- Berkas Surat Pernyataan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kelurahan dengan menunjukkan dokumen yang terkait
- Kelurahan memeriksa semua dokumen, bila sudah sesuai Surat Pernyataan akan dibubuhi tanda tangan dan dibuatkan Surat Pengantar ke Kantor Kecamatan
- Menyerahkan Surat Pengantar dari Kelurahan dan Surat Pernyataan pemohon dengan menunjukkan dokumen terkait. Kantor Kecamatan memverifikasi, bila sudah benar maka Surat Penyataan akan ditandatangani.
DPL : Siwi Gayatri S.Pt., M.Sc., Ph.D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H