Mohon tunggu...
nadia harefa
nadia harefa Mohon Tunggu... -

smar and fun

Selanjutnya

Tutup

Catatan

[IRONIS] Pajak BCA, KPK Isyaratkan Tak Pidanakan Bank BCA

27 April 2015   11:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:38 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelanjutan kasus pajak BCA dalam persebaran berita terbaru mengenai penyidikan kasus pajak BCA, dalam artikel berita yang berjudul “Korupsi BCA Terkait Kebijakan, KPK Siap Beri Alat Bukti“ dari kanal berita online ternama “viva.co.id” pada hari Sabtu, 25 April 2015 lalu dibahas soal Hadi Poernomo menyalahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak dengan membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Tidak bermaksud untuk mendiskreditkan artikel dari berita viva.co.id saya hanya ingin menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pembuatan kebijakan memang kewajiban pemerintah, tapi tidak boleh ada kepentingan yang terkait di dalamnya. Pandu menggarisbawahi, ada maupun tidak pembayaran kembali atau suap yang diterima Hadi, bukan menjadi unsur utama sangkaan terhadapnya. Konflik kepentingan tidak harus menguntungkan dirinya, tapi juga pihak lain.

[caption id="attachment_363010" align="aligncenter" width="423" caption="viva.co.id"][/caption]

Pernyataan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja tersebut sedikit banyak membuat saya resah. Menurut pemahaman saya, KPK tidak berencana untuk kembangkan penyidikan kasus pajak BCA ke dugaan gratifikasi yang diterima Hadi Poernomo atas jasanya muluskan permohonan keberatan pajak dari BCA. Padahal sebelumnya KPK menyatakan akan kembangkan penyidikan ke gratifikasi dari petinggi BCA ke Hadi.

Seperti yang diangkat dalam artikel rmol.co tanggal 18 Oktober 2014, yang berjudul “KPK Terus Pertajam Dugaan Gratifikasi BCA ke Eks Dirjen Pajak”, Adnan Pandu Praja pernah berujar bahwa BCA diuntungkan dari keputusan penerimaan keberatan pajak yang dibuat oleh Hadi Poernomo saat menjabat sebagai pemimpin Dirjen Pajak. Keuntungan BCA itu ditenggarai merugikan negara lantaran kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan bank tersebut.

"Kan yang pasti dia membuat suatu SK, yang melanggar prosedur itu. Kemudian yang diuntungkan pihak lain," kata Adnan Pandu Praja. Dan atas dugaan tersebut KPK tak segan untuk menjerat BCA sebagai korporasi.

[caption id="attachment_363011" align="aligncenter" width="566" caption="rmol.co"]

1430108580197020208
1430108580197020208
[/caption]

Selain pernyataan Adnan, laporan LHKPN Hadi Poernomo tahun 2010 juga pernah KPK curigai, sebab dalam laporan harta kekayaan Hadi bertambah secara tidak normal. Padahal Hadi Poernomo tidak memiliki bisnis sampingan dan dalam laporan tersebut peningkatan harta kekayaan Hadi sebagian berasal dari hibah. Seperti yang pernah saya baca di artikel “Lahan di Los Angeles, Harta Rp 38,8 M. Harta Hadi dari Gratifikasi Petinggi BCA?”. Dalam artikel itu diangkat sejumlah harta kekayaan Hadi Poernomo yang diantaranya adalah lahan seluas 60 x 160 meter persegi di Los Angeles, Amerika Serikat, yang nilainya setara dengan Rp 36,9 miliar. Selain harta berupa lahan dan bangunan, Hadi tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia, barang seni, dan barang antik yang nilainya sekitar Rp 1,5 miliar. Lalu, ada pula kepemilikan giro dan setara kas sekitar Rp 293 juta. Sementara itu, Hadi tak melaporkan satu pun kepemilikan kendaraan dalam LHKPN 2010. Dia pun tak melaporkan punya usaha seperti perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, pertambangan, atau usaha lainnya. Anehnya Nilai LHKPN Hadi pada 2010 tersebut bertambah sekitar setengah nilai total hartanya menurut LHKPN tertanggal 14 Juni 2006, yang nilainya saat itu Rp 24,8 miliar.

Jika KPK hanya pidanakan Hadi Poernomo, tanpa kembangkan penyidikan ke gratifikasi dari BCA, tentu kasus ini benar-benar akan seperti kasus Century. Dalam penyidikan kasus Century, KPK pidanakan Budi Mulya karena menyalahgunakan wewenangnya dalam memberi Bail Out kepada Bank Century. Padahal kita tahu dalam kasus Century ada kepentingan Pt HM Sampoerna. Dalam kasus Century, Budi Mulya selaku Gubernur Bank Indonesia, membuat suatu kebijakan kontriversial yang diyakini kebijakan tersebut terkait dengan misi penyelamatan dana miliaran rupiah Pt HM Sampoerna di Bank Century. Yang tentunya dalam kasus Century sarat akan tindak suap menyuap.

Dengan tidak kembangkan kasus ke penyidikan suap dari BCA ke Hadi Poernomo, hal ini tentu makin meligitimasi lemahnya hukum di Indonesia dan bukti bahwa sejumlah pengusaha berdiri diluar hukum atau tidak jarang justru hukum lah yang dikuasai oleh pengusaha-pengusaha tersebut.

Referensi :

1.http://nasional.inilah.com/read/detail/2080949/bailout-century-untuk-selamatkan-duit-sampoerna

2.http://www.rmol.co/read/2014/10/18/176249/KPK-Terus-Pertajam-Dugaan-Gratifikasi-BCA-ke-Eks-Dirjen-Pajak-

3.http://nasional.news.viva.co.id/news/read/618349-korupsi-bca-terkait-kebijakan--kpk-siap-beri-alat-bukti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun