Secara khusus, pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan fasilitator memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlakuan yang setara terhadap pelaku usaha offline dan online serta memperkuat produk lokal dan pelaku usaha lokal, termasuk UMKM.
Dari perspektif perlindungan konsumen.
E-commerce diharapkan dapat mendorong perkembangan UMKM Indonesia dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!