BPRS atau singakatan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Lembaga Keuangan yang beroperasi sesuai prinsip syariah, yang mengutamakan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum Islam  dalam setiap aspek bisnisnya.Â
BPRS menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan (kredit), tabungan dan investasi.Â
ada 4 prinsip BPRS, diantaranya :
 1. Prinsip kepatuhan syariahÂ
2. Prinsip bagi hasil (Mudharabah)
3. Prinsip Berbagi Resiko (Musharakah)Â
4. Prinsip pada larangan riba.Â
Badan Hukum BPRS
Bentuk badan hukum BPRS biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) / PT. BPRS. Bentuk badan hukum ini mengungkinkan bank beroprasi secara legal dan memberikan layanan keungan syariah kepada masyarakat. Selain itu BPRS juga biasanya bernetuk Koperasi atau LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) tergantung pada Regulasi yang berlaku di daerahnya masing-masing.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H