Mohon tunggu...
Nadia Faturachmi
Nadia Faturachmi Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Universitas Halim Sanusi Bandung

saya Nadia Faturachmi yang sedang berkuliah di Universitas Halim Sanusi Bandung Jurusan Ekonomi Islam. Hobi saya sebenarnya merancang pakaian dan menjahit, cita cita saya sebagai designer namun saya berkuliah di Ekonomi Islam karna ketertarikan pada dunia Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

BPRS

25 Mei 2024   14:34 Diperbarui: 25 Mei 2024   14:39 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPRS atau singakatan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Lembaga Keuangan yang beroperasi sesuai prinsip syariah, yang mengutamakan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum Islam  dalam setiap aspek bisnisnya. 

BPRS menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan (kredit), tabungan dan investasi. 

ada 4 prinsip BPRS, diantaranya :

 1. Prinsip kepatuhan syariah 

2. Prinsip bagi hasil (Mudharabah)

3. Prinsip Berbagi Resiko (Musharakah) 

4. Prinsip pada larangan riba. 

Badan Hukum BPRS

Bentuk badan hukum BPRS biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) / PT. BPRS. Bentuk badan hukum ini mengungkinkan bank beroprasi secara legal dan memberikan layanan keungan syariah kepada masyarakat. Selain itu BPRS juga biasanya bernetuk Koperasi atau LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) tergantung pada Regulasi yang berlaku di daerahnya masing-masing. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun