Mohon tunggu...
Nadia Az Zahra Prabawati
Nadia Az Zahra Prabawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi! I'm Nadia. Take an interest in writing and learning about tax, finance, and business. Passionate about exploring and learning new things.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak dalam Lensa Pendidikan: Gotong Royong Wujudkan Masa Depan Cerah Bangsa

30 Juni 2024   12:58 Diperbarui: 30 Juni 2024   12:59 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Badan Pusat Statistik (telah diolah kembali)

"Pendidikan adalah investasi terbesar bagi masa depan bangsa."

Demikian yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada Hari Pendidikan Nasional 2023. Sebagai "investasi bangsa", pendidikan berperan penting untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas.

Tak dapat disangkal bahwa kunci kemajuan suatu bangsa terletak pada kualitas pendidikan, dimana pendidikan yang baik dapat menciptakan keterampilan, inovasi, dan peluang baru bagi masyarakat. Hal ini tentu dapat menghindarkan bangsa dari masalah-masalah yang dapat timbul di masa depan, seperti kemiskinan dan perlambatan ekonomi. Maka, tak berlebihan apabila pendidikan dikatakan sebagai investasi terbaik yang dapat dilakukan sebuah bangsa. 

Isu pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan. Tak hanya itu, pemerintah turut berkewajiban untuk membiayai dan menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat.

Bahkan, tertera dengan jelas pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional. Tak pelak, belanja pendidikan kerap menjadi fokus prioritas APBN dari tahun ke tahun.

APBN, Pajak, dan Pendidikan

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bahkan, pada tahun 2024, anggaran pendidikan mencapai angka 665 triliun rupiah.

Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang ada, pemerintah tentu memiliki beberapa sumber penerimaan, seperti pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik, penerimaan pajak kerap mendominasi sumber APBN. Bahkan, proporsi pajak sebagai penerimaan APBN memiliki persentase yang jauh lebih besar daripada penerimaan jenis lain. Hal ini menandakan pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat krusial.

Sumber: Badan Pusat Statistik (telah diolah kembali)
Sumber: Badan Pusat Statistik (telah diolah kembali)

Berkaca pada realita yang ada, kebutuhan negara mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini selaras dengan pernyataan Kementerian Keuangan bahwa belanja negara dalam APBN mengalami peningkatan signifikan selama lima tahun terakhir.

Tak hanya sembarang naik, kenaikan belanja negara terjadi karena adanya kejadian luar biasa, yaitu pandemi COVID-19 pada tahun 2021 hingga tahun 2023. Di sisi lain, kenaikan belanja negara juga berhasil mendorong perbaikan berbagai indikator pembangunan salah satunya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang memiliki keterkaitan dengan sektor pendidikan.

Gotong Royong Bangun Pendidikan Melalui Pajak

Teori klasik perpajakan memandang pajak sebagai pungutan negara yang bersifat memaksa. Namun, melihat dari perkembangan zaman yang ada, teori ini sudah tidak lagi relevan. Pajak sejatinya merupakan bentuk kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama sebagai warga negara.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pajak sejatinya merupakan cerminan dari sistem gotong royong bangsa demi kesejahteraan bersama. Pajak berasal dari dana rakyat yang kemudian akan disalurkan kembali pada rakyat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik dan program penunjang kesejahteraan masyarakat, termasuk pendidikan.

Setidaknya, terdapat tiga fungsi pajak dalam sektor pendidikan, yaitu fungsi budgetair, regulerend, dan redistribusi pendapatan.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Tak ubahnya investasi orang-perorangan yang membutuhkan modal, investasi negara dalam sektor pendidikan tentu membutuhkan modal. Pajak menjadi salah satu sumber "modal" yang digunakan negara untuk berinvestasi dalam sektor pendidikan. Di sinilah pajak memainkan fungsi anggaran (budgetair), dimana pajak berperan untuk mengisi kas negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran publik.

Melalui pendapatan pajak, pemerintah mendapatkan dana untuk membangun infrastruktur pendidikan, seperti sekolah dan perpustakaan umum. Pemerintah juga menggunakan pendapatan pajak untuk membiayai sarana dan prasarana pendidikan, seperti membayar gaji guru, mengadakan pelatihan bagi guru dan dosen, membiayai riset dan penelitian, pengembangan kurikulum, dan penyediaan fasilitas belajar bagi siswa.

Tak hanya itu, pendapatan pajak juga menjadi "penyelamat" pendidikan ketika terjadi pandemi Covid-19. Mungkin, masih segar di ingatan kita bahwa sektor pendidikan merasakan dampak yang luar biasa pada masa pandemi. Mulai dari kegiatan belajar yang harus dilakukan di rumah, hingga persoalan biaya pendidikan karena kehidupan ekonomi masyarakat yang terdampak. Menyikapi hal itu, pemerintah menghadirkan subsidi agar masyarakat tetap dapat menikmati pendidikan, seperti Bantuan Subsidi Kuota, Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta Bantuan Subsidi upah bagi pendidik dan tenaga pendidik.

Tanpa bantuan pajak sebagai sumber penerimaan terbesar negara, pelaksanaan pembiayaan bantuan dan penyediaan sarana pendidikan tidak mungkin terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa pajak memberikan manfaat yang besar bagi pendidikan di Indonesia.

 

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi Regulerend dimaknai sebagai penggunaan kebijakan pajak untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam sektor pendidikan, fungsi regulerend pajak berkaitan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 - 2024, dimana percepatan akses dan pemerataan pendidikan menjadi salah satu agenda prioritas nasional. Di sinilah pajak berperan sebagai salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut.

Fungsi regulerend pajak terlihat dari beberapa kebijakan pajak yang berkaitan dengan sektor pendidikan, contohnya kebijakan insentif pajak super deduction atas kegiatan penelitian, pengembangan, dan vokasi. Pemberian insentif ini berupa pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran dalam kompetensi tertentu.

Keseriusan pemerintah dalam mendukung dunia pendidikan juga terlihat pada Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Disebutkan bahwa Wajib Pajak yang memberikan sumbangan fasilitas pendidikan serta sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dapat menjadi biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak.

Adanya kebijakan-kebijakan ini menandakan kesadaran pemerintah, bahwa dibutuhkan dukungan dan kontribusi seluruh warga negara untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas. Adanya insentif pajak bagaikan "reward" bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan. Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, masyarakat diharapkan dapat aktif berkontribusi dalam pengembangan pendidikan di Indonesia.

3. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi ini berbicara mengenai pajak sebagai upaya pemerintah untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat. Pajak merupakan cara pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang berpenghasilan lebih dan mendistribusikan kembali dana yang terhimpun untuk kepentingan publik dan menyejahterakan masyarakat yang masih berpenghasilan rendah.

Sama halnya dengan pemberian bantuan dan pembangunan fasilitas umum pendidikan, dimana penyediaan sarana tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu untuk tetap dapat mendapatkan akses pendidikan yang layak. Hal ini juga terlihat dari program-program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar, KIP-Kuliah, dan beasiswa-beasiswa bagi siswa berprestasi yang mengalami kendala finansial.

Ketiga fungsi pajak di atas mencerminkan esensi gotong royong pajak dalam menyukseskan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Melihat dampak dan manfaat yang dihasilkan pajak bagi kepentingan publik, terutama dalam sektor pendidikan, sudah sepatutnya masyarakat mendukung dan berpartisipasi dalam menyukseskan perpajakan. 

Terlebih lagi, pendidikan merupakan sektor vital penentu masa depan bangsa. Dengan demikian, diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama menghadirkan pendidikan berkualitas demi mewujudkan masa depan cerah bangsa.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun