Mohon tunggu...
Nadia Az Zahra Prabawati
Nadia Az Zahra Prabawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi! I'm Nadia. Take an interest in writing and learning about tax, finance, and business. Passionate about exploring and learning new things.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak dalam Lensa Pendidikan: Gotong Royong Wujudkan Masa Depan Cerah Bangsa

30 Juni 2024   12:58 Diperbarui: 30 Juni 2024   12:59 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi Regulerend dimaknai sebagai penggunaan kebijakan pajak untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam sektor pendidikan, fungsi regulerend pajak berkaitan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 - 2024, dimana percepatan akses dan pemerataan pendidikan menjadi salah satu agenda prioritas nasional. Di sinilah pajak berperan sebagai salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut.

Fungsi regulerend pajak terlihat dari beberapa kebijakan pajak yang berkaitan dengan sektor pendidikan, contohnya kebijakan insentif pajak super deduction atas kegiatan penelitian, pengembangan, dan vokasi. Pemberian insentif ini berupa pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran dalam kompetensi tertentu.

Keseriusan pemerintah dalam mendukung dunia pendidikan juga terlihat pada Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Disebutkan bahwa Wajib Pajak yang memberikan sumbangan fasilitas pendidikan serta sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dapat menjadi biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak.

Adanya kebijakan-kebijakan ini menandakan kesadaran pemerintah, bahwa dibutuhkan dukungan dan kontribusi seluruh warga negara untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas. Adanya insentif pajak bagaikan "reward" bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan. Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, masyarakat diharapkan dapat aktif berkontribusi dalam pengembangan pendidikan di Indonesia.

3. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi ini berbicara mengenai pajak sebagai upaya pemerintah untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat. Pajak merupakan cara pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang berpenghasilan lebih dan mendistribusikan kembali dana yang terhimpun untuk kepentingan publik dan menyejahterakan masyarakat yang masih berpenghasilan rendah.

Sama halnya dengan pemberian bantuan dan pembangunan fasilitas umum pendidikan, dimana penyediaan sarana tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu untuk tetap dapat mendapatkan akses pendidikan yang layak. Hal ini juga terlihat dari program-program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar, KIP-Kuliah, dan beasiswa-beasiswa bagi siswa berprestasi yang mengalami kendala finansial.

Ketiga fungsi pajak di atas mencerminkan esensi gotong royong pajak dalam menyukseskan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Melihat dampak dan manfaat yang dihasilkan pajak bagi kepentingan publik, terutama dalam sektor pendidikan, sudah sepatutnya masyarakat mendukung dan berpartisipasi dalam menyukseskan perpajakan. 

Terlebih lagi, pendidikan merupakan sektor vital penentu masa depan bangsa. Dengan demikian, diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama menghadirkan pendidikan berkualitas demi mewujudkan masa depan cerah bangsa.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun