Tak hanya sembarang naik, kenaikan belanja negara terjadi karena adanya kejadian luar biasa, yaitu pandemi COVID-19 pada tahun 2021 hingga tahun 2023. Di sisi lain, kenaikan belanja negara juga berhasil mendorong perbaikan berbagai indikator pembangunan salah satunya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang memiliki keterkaitan dengan sektor pendidikan.
Gotong Royong Bangun Pendidikan Melalui Pajak
Teori klasik perpajakan memandang pajak sebagai pungutan negara yang bersifat memaksa. Namun, melihat dari perkembangan zaman yang ada, teori ini sudah tidak lagi relevan. Pajak sejatinya merupakan bentuk kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama sebagai warga negara.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pajak sejatinya merupakan cerminan dari sistem gotong royong bangsa demi kesejahteraan bersama. Pajak berasal dari dana rakyat yang kemudian akan disalurkan kembali pada rakyat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik dan program penunjang kesejahteraan masyarakat, termasuk pendidikan.
Setidaknya, terdapat tiga fungsi pajak dalam sektor pendidikan, yaitu fungsi budgetair, regulerend, dan redistribusi pendapatan.
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Tak ubahnya investasi orang-perorangan yang membutuhkan modal, investasi negara dalam sektor pendidikan tentu membutuhkan modal. Pajak menjadi salah satu sumber "modal" yang digunakan negara untuk berinvestasi dalam sektor pendidikan. Di sinilah pajak memainkan fungsi anggaran (budgetair), dimana pajak berperan untuk mengisi kas negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran publik.
Melalui pendapatan pajak, pemerintah mendapatkan dana untuk membangun infrastruktur pendidikan, seperti sekolah dan perpustakaan umum. Pemerintah juga menggunakan pendapatan pajak untuk membiayai sarana dan prasarana pendidikan, seperti membayar gaji guru, mengadakan pelatihan bagi guru dan dosen, membiayai riset dan penelitian, pengembangan kurikulum, dan penyediaan fasilitas belajar bagi siswa.
Tak hanya itu, pendapatan pajak juga menjadi "penyelamat" pendidikan ketika terjadi pandemi Covid-19. Mungkin, masih segar di ingatan kita bahwa sektor pendidikan merasakan dampak yang luar biasa pada masa pandemi. Mulai dari kegiatan belajar yang harus dilakukan di rumah, hingga persoalan biaya pendidikan karena kehidupan ekonomi masyarakat yang terdampak. Menyikapi hal itu, pemerintah menghadirkan subsidi agar masyarakat tetap dapat menikmati pendidikan, seperti Bantuan Subsidi Kuota, Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta Bantuan Subsidi upah bagi pendidik dan tenaga pendidik.
Tanpa bantuan pajak sebagai sumber penerimaan terbesar negara, pelaksanaan pembiayaan bantuan dan penyediaan sarana pendidikan tidak mungkin terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa pajak memberikan manfaat yang besar bagi pendidikan di Indonesia.
Â