Mohon tunggu...
Nadia Aulia
Nadia Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Komunikasi di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Maraknya Pelecehan Seksual Di Era Digital

27 Desember 2024   17:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   16:25 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pelecehan seksual adalah salah satu isu sosial yang masih sering terjadi di Indonesia dan masih sering muncul di pemberitaan media massa. Kasus-kasus ini mencerminkan masalah serius yang melibatkan ketimpangan gender, kurangnya kesadaran publik, serta tantangan hukum dalam menangani pelaku dan melindungi korban. Artikel ini akan membahas fenomena pelecehan seksual di Indonesia, peran media massa dalam eksposur kasus tersebut, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini.

Definisi dan Bentuk Kekerasan Seksual

Pelecehan seksual merupakan bentuk tindakan menghina, merendahkan, atau melakukan perbuatan tidak senonoh yang melibatkan tindakan fisik ataupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan ini merupakan salah satu jenis pelecehan yang sering memakan korban. Menurut Komnas Perempuan Indonesia, ada beberapa perbuatan yang mencerminkan pelecehan seksual yaitu : Siulan, Bermain mata, Perkataan bernuansa seksual, Colekan atau sentuhan di bagian tubuh yang sensitif, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.

Menurut UU Tindak Pindana Kekerasa Seksual (TPKS) yang disahkan pada tahun 2022 pelecehan seksual dapat berupa :

*Verbal : Ucapan atau komentar bernada seksual yang tidak senonoh.

*Non-Verbal : Gestur atau ekspresi yang bersifat seksual.

*Fisik : Sentuhan atau tindakan fisik yang bersifat seksual tanpa persetujuan

*Daring : Pelecehan seksual yang dilakukan di media digital yang berupa teks, foto, dan video.

Data dan Fakta Pelecehan Seksual di Indonesia

*Ketua Komnas Perempuan menyatakan bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban pelecehan seksual sepanjang 2024.

*Pelecehan seksual menjadi kekerasan tertinggi dengan 15.621 kasus, diikuti dengan kekerasan psikis sebanyak 12.878 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus.

*Laki-laki menjadi pelaku dominan pelecehan seksual dengan presentase 88,6%

Kasus Pelecehan Seksual Di Indonesia

*Kasus I Wayan Agus Suratama (Agus Buntung) : Pria asal NTB ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap 15 orang, termasuk anak-anak dibawah umur. Menurut keterangan kepolisian, Agus memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban mengikuti keinginannya. Temuan ini memicu kemarahan masyarakat, apalagi setelah bukti berupa rekaman video dan suara mulai terungkap. Polisi menyebutkan bahwa Agus diduga mengancam korban dengan mengungkapkan aib mereka, hal tersebut mempermudah pelaksanaan aksinya. Namun saat ini Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Polda NTB memutuskan untuk menahan di rumah karena keterbatasan fasilitas di rumah tahanan yang ramah disabilitas. Meskipun begitu, proses hukum tetap berlanjut dengan pendampingan dari tim kuasa hukum. (Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4524085/fakta-kasus-pelecehan-seksual-agus-buntung-yang-tuai-perhatian-publik)

*Kasus Dosen UNRAM Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korbannya Lebih dari Satu : Seorang dosen Fakultas Pertanian Universitas Mataram berinisial AW, diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi, korbannya disebut lebih dari satu. Dugaan kasus ini sudah dilaporkan sejumlah mahasiswi ke Satgas PPKS Unram. Saat ini, Satgas PPKS Unram sedang berkoordinasi dengan fakultas terkait kasus itu. Mereka meminta agar dosen tersebut dinonaktifkan untuk sementara selama proses penanganan kasus pelecehan seksual di kampus itu. Satgas juga meminta agar dosen tersebut tidak diberi beban mengajar untuk sementara waktu. (Sumber : https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7393490/heboh-dosen-unram-diduga-lecehkan-mahasiswi-korbannya-lebih-dari-satu)

*Kasus Oknum PNS Pemrov Jambi Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur : Seorang anak remaja dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria berseragam ASN didalam mobil berwarna merah jenis HRV pada Rabu 13/11/2024. Oknum berinisial R melakukan aksinya dengan modus meminta alamat tempat bilyard kepada korban dengan diimingi akan memberikan imbalan. Korban langsung masuk ke dalam mobil dan diperlihatkan oleh pelaku sebuah video porno, kemudian pelaku memerintahkan korban untuk membuka celana. Setelah melakukan aksinya, pelaku menurunkan korban di depan pesantren dan korban dikabarkan mengalami ketakutan. (Sumber : https://benuajambi.com/oknum-pns-pemrov-jambi-diduga-melakukan-pencabulan-anak-dibawah-umur/)

Peran Media Massa dalam Mengekspos Pelecehan Seksual

Media Massa memiliki peran penting dalam membantu mengungkap permasalahan kasus pelecehan seksual, media dapat memberikan platform bagi korban untuk berbicara, sehingga membantu membangun kesadaran akan bahaya pelecehan seksual. Media juga mampu mendorong perubahan kebijakan, liputan kasus pelecehan seksual sering kali menjadi pendorong bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperbaiki kebijakan atau regulasi. Selain itu media juga dapat memberikan ruang diskusi mengenai norma, kesetaraan, dan gender.

Meskipun media massa memiliki peran penting dalam mengekspos kasus pelecehan seksual, media juga masih sering menghadapi kritik terkait cara mereka melaporkan kasus ini. Kritik utamanya adalah media kerap menampilkan narasai yang menyalahkan korban, baik secara tersirat maupun tersurat. Misalnya, dalam beberapa kasus korban pelecehan seksual digambarkan dengan penekanan pada pakaian atau penampilan fisik mereka. Media juga cenderung menggunakan angle berita yang sensasional, sehingga mengabaikan aspek penting seperti trauma psikologis yang dialami oleh korban.

Tantangan Dalam Menangani Pelecehan Seksual

Selain sering menghadapi kritik, penanganan kasus pelecehan seksual juga masih memiliki banyak tantangan. Korban sering kali enggan melapor karena takut dikucilkan dan mendapat cemoohan dari masyarakat, korban juga takut jika media atau masyarakat sekitar tidak berpihak dan malah menyalahkannya. Kurangnya dukungan hukum juga menjadi tantangan dalam menangani kasus pelecehan seksual. Meskipun UU TPKS sudah disahkan, namun implementasinya masih terbatas apalagi di daerah-daerah terpencil. Di Indonesia masyarakat masih banyak menganut budaya patriarki, hal ini seringkali memperkuat ketimpangan gender dan melemahkan posisi korban. Kurangnya edukasi juga membuat masyarakat tutup mata untuk bersifat empati kepada korban. Karena banyak masyarakat tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang pelecehan seksual dan hak-hak korban.

Upaya Mengatasi Pelecehan Seksual

Untuk mengatasi masalah pelecehan seksual, diperlukan usaha kolaborasi dari berbagai pihak yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, media massa, dan masyarakat umum. Beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kasus pelecehan seksual yaitu :

*Meningkatkan Edukasi dan Kesadaran : Mengintegrasikan atau mengajarkan pendidikan tentang kesetaraan gender dan pelecehan seksual dalam kurikulum sekolah. Selain itu mengadakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran juga dapat membantu meningkatkan upaya mengatasi pelecehan seksual.

*Memperbaiki Sistem Hukum : Memberikan kemudahan akses bagi korban untuk melaporkan kasus pelecehan seksual, seperti hotline khusus atau menggunakan aplikasi daring. Kita juga perlu memperkuat implementasi terhadap UU TPKS.

*Pemberdayaan Media Massa : Konteks pemberdayaan disini mengartikan bahwa penggunaan media massa harus lebih bijak dalam membuat berita atau laporan terkait kasus pelecehan seksual. Meningkatkan kapasitas jurnalis dalam meliput kasus pelecehan seksual secara etis sangat diperlukan, selain itu mendorong media untuk melaporkan kasus dengan perspektif yang lebih inklusif dan sensitif terhadap korban.

*Peningkatan Dukungan : Seringkali korban tidak mendapatkan dukungan dari pihak tertentu sehingga membuat korban enggan untuk menyuarakan jika mereka mengalami pelecehan seksual. Sebaiknya pihak-pihak tersebut menyediakan layanan konseling dan pendampingan hukum bagi korban bisa juga membentuk pusat krisis di setiap daerah untuk menangani laporan kasus pelecehan seksual.

Pelecehan seksual adalah isu sosial yang sangat kompleks dan sangat memerlukan perhatian yang sangat serius dari semua pihak, baik dari pemerintah, lembaga, atau masyarakat lagsung. Media massa memiliki tanggung jawab besar atas akses jangkauan yang luas untuk bisa menyuarakan kasus-kasus terkait pelecehan seksual dan mendukung korban. Kolaborasi dari berbagai pihak diatas juga sangat diperlukan untuk memaksimalkan pencegahan pelecehan seksual agar tidak semakin marak terjadi. Dengan langkah-langkah upaya yang tepat, pelecehan seksual dapat diminimalkan dan korban mendapatkan keadilan yang layak sehingga tidak ada lagi kasus korban yang enggan memberikan laporan atas tindakan pelecehan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun