Mohon tunggu...
nadia aulia
nadia aulia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mendengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   01:11 Diperbarui: 2 November 2023   01:11 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Nadia Aulia Rahmah 

Nim: 212111332

Kelas: HES 5E

1. Pengertian Sosiologi Hukum menurut Ahli

  • Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum yaitu cabang penelitian sosiologi yang memusatkan perhatian pada hukum yang memanifestasikan dirinya dalam pengalaman hidup masyarakat sehari-hari, serta bagaimana dinamika masalahnya
  • Brade Meyer, Sosiologi hukum tidak hanya mempertanyakan penelitian  normatif, tetapi juga mempertanyakan analisis normatif  dalam kerangka keabsahan hukum sehingga tujuan kepastian hukum dapat tercapai
  • David N.Schiff, Sosiologi hukum yaitu studi sosiologis tentang fenomena hukum tertentu, khususnya yang  berkaitan dengan masalah hubungan hukum, serta proses interaktif dan organisasi sosialisasi, tipifikasi, penghapusan dan konstruksi sosial: (pendekatan sosiologis terhadap hukum)
  • Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum yaitu salah satu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain mempelajari mengapa orang mentaati hukum dan mengapa tidak menaatinya serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya
  • Satjipto Rahardjo, Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari gejala-gejala hukum dengan berusaha melampaui batas-batas ketentuan hukum dan mematuhi hukum sebagaimana yang diamalkan oleh masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat

2.  Sosiologi Menurut Pribadi

Sosiologi Hukum merupakan ilmu yang menganalisis tentang fungsi hukum dalam masyarakat, yang dimana pengguna hukum perlu mengetahui apa saja pengaruh hukum dalam  masyarakat, maka inilah yang menjadikan mempelajari sosiologi hukum menjadi penting


3.  Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif

  • Analisis Yuridis Normatif: kasus yang melibatkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulut, Elly Lasut,  dalam kasus surat perintah perjalanan dinas fiktif senilai R7,7 miliar dan kasus Gerakan  Orang Tua Asuh Daerah R1 senilai Rp ,5 miliar. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dituntut oleh Kejaksaan, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal-hal demikian menimbulkan ambiguitas hukum dan ketidakpastian mengenai siapa sebenarnya yang berwenang mengadili tindak pidana korupsi. Perlu dibedakan secara jelas antara tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi, khususnya dalam penuntutan
  • Analisis Yuridis Empiris: Data yang diperoleh dari lokasi penelitian di analisa karena ingin mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan masih terjadinya balap liar di Kota Kupang dan penegakan hukum terhadap pelaku balap liar di Kota Kupang sebagaimana telah diubah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Studi Kasus di Satlantas Polres Kota Kupang. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Kupang Kota, Satuan Polisi Lalu Lintas Kota Kupang, mengenai penyebab banyaknya aksi balap liar di Jalan Kupang Kota  serta penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelidik bagi pelaku

4.   -Contoh Pemikiran Hukum Max Weber: Sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum atau yang menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan objek dari pengamatan dari ilmu ini. Contoh: Lampu kuning diperempatan harusnya pelan pelan, siap berhenti, tapi dalam kenyataan malah ngebut, kemudian lampu merah diperempatan kalau tidak ada polisi pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa polisi, hakim, jaksa, sebagai hukum.

-Contoh Pemikiran Hukum H.L.A Hart: Hukum harus dipahami sebagai suatu sistem peraturan.

 Dalam kaitan ini, Hart membedakan peraturan menjadi dua jenis yaitu peraturan primer dan peraturan sekunder. Peraturan primer Peraturan tersebut berfungsi sebagai prinsip dasar yang memandu perilaku manusia. Menurut Hart, peraturan mendasar hanya bisa efektif dalam mengatur ketertiban sosial jika mencakup pembatasan  kekerasan, pencurian dan penipuan, didukung oleh mayoritas dan, manusia mempunyai hubungan yang relatif primitif (hubungan darah, emosi dan kepercayaan). Peraturan sekunder menggambarkan bagaimana aturan utama ditegaskan, diberikan, ditolak dengan pasti  dan fakta pelanggarannya juga diidentifikasi dengan jelas. Dengan kata lain peraturan sekunder mempunyai fungsi mengatur peraturan primer secara tegas dan tegas.

5.    Hasil Review dan Inspirasi

Sosiologi Hukum merupakan ilmu yang penting untuk dipelajari karena menyangkut aspek-aspek tertentu dalam kehidupan sosial manusia. Ilmu analitis teoritis  dan empiris yang menyoroti segala interaksi antara hubungan timbal balik dan fenomena sosial lainnya. Jadi, sosiologi hukum tidak hanya menerima perilaku yang terlihat secara eksternal, tetapi juga mendapatkan penjelasan internal, khususnya motif perilaku seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun