4. Pengertian sosiologi menurut Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum diartikan sebagai  cabang ilmu  yang menganalisis dan mempelajari secara analitis dan empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya.
Kata kunci:
interaksi sosial, kelompok sosial, budaya, institusi sosial, kewirausahaan sosial, kekuasaan dan otoritas, isu-isu sosial
Penjelasan:
 * Interaksi sosial yang berkaitan dengan hukum. Hukum yang diterapkan dalam masyarakat mempunyai fungsi menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi interaksi sosial. Jika interaksi sosial berjalan dengan baik maka masyarakat dapat hidup  damai dan tenang.  * Kelompok sosial mempunyai undang-undang. Pengertian kelompok sosial dalam hal ini adalah suatu kegiatan yang terjadi antara dua orang atau lebih dan diatur oleh suatu sistem yang disebut hukum. Seperti keberadaan AD dan ART dalam suatu organisasi, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bernegara.
* Budaya. Kehadiran hukum merupakan bagian dari keberadaan unsur kebudayaan. Keduanya saling bergantung dalam mengatur bagaimana suatu masyarakat berbudaya dapat diatur oleh aturan-aturan yang mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat.
* Organisasi sosial. Keberadaan pranata sosial dalam masyarakat mencakup aturan-aturan untuk mengendalikan interaksi dalam masyarakat.
* Stratifikasi sosial. Pengertian stratifikasi sosial yang dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bersifat diskriminatif. Namun pada kenyataannya, terdapat kelas-kelas sosial dalam masyarakat.
* Kekuasaan dan wewenang. Kekuasaan dan kewenangan tersebut di atas merupakan tugas yang telah ditentukan dalam bentuk undang-undang dan tugas tersebut harus dilaksanakan.
* Isu sosial. Yang dimaksud dengan masalah sosial dalam konteks ini adalah  yang berkaitan dengan perilaku yang berangkat dari keberadaan hukum.
5. Definisi sosiologi hukum menurut C.J.M Schuyt
Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan.
Kata kunci : Ketimpangan , Kenyataan
Penjelasan :
*Ketimpangan merupakan kondisi di mana terjadi kesenjangan, ketidaksamaan, atau perbedaan sumber daya yang ada. Umumnya ketimpangan sosial dapat disebabkan oleh perbedaan status sosial, ekonomi, politik, serta budaya. Sosiologi memandang ketimpangan sosial sebagai masalah sosial di masyarakat.
*Kenyataan atau bisa disebut realitas, dalam bahasa sehari-hari berarti "hal yang nyata; yang benar-benar ada". Pengertian sempit menurut filsafat barat, ada tingkat-tingkat dalam sifat dan konsep tentang realitas.
6. Definisi sosiologi hukum menurut Brade Meyer
a)Sociology of the law : menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa pentingnya arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum itu sendiri.
b)Sociology in the law : Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
Kata kunci : Sosiologis, Internal
*Sosiologis berasal dari bahasa latin socius yang berarti kawan atau teman, dan kata Yunani yaitu logos yang memiliki arti pengetahuan. Dilansir dari encylopaedia britanicca (2015), sosiologi merupakan ilmu sosial yang mempelajari masyarakat, interaksi dan proses yang melestarikan juga mengubahnya.
*Internal merupakan faktor-faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri, baik yang berupa kolektif ataupun individu. Dalam faktor internal terdapat empat hal yang menjadi penyebab terjadinya perubahan sosial budaya pada masyarakat.
7. Pengertian sosiologi hukum menurut Donald Back
Sosiologi hukum menurut Donald Back adalah suatu kajian yang membahas tentang aturan-aturan tertentu yang  berlaku dan perlu, digunakan untuk menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Kata kunci:
Aturan Khusus, Ketertiban
* Aturan adalah ukuran atau acuan yang memandu tindakan manusia. Secara umum kaidah khusus merupakan kaidah yang berlaku pada suatu ilmu  atau bidang kehidupan tertentu, yang tidak dapat digeneralisasikan pada semua kasus atau situasi. Aturan khusus seringkali mempunyai karakteristik, syarat dan pengecualian yang berbeda dari aturan umum.  * Order mempunyai kata serupa lainnya seperti order atau pesanan
 8. Pengertian sosiologi hukum menurut David N. Schiff
Sosiologi hukum merupakan ilmu  sosiologi yang mempelajari fenomena hukum khususnya yang berkaitan dengan persoalan hubungan hukum, termasuk  proses interaksi, legalisasi, dan konstruksi sosial.
Kata kunci:
Fenomena dan hubungan hukum
* Fenomena adalah peristiwa yang dapat diamati dengan panca indera atau instrumen. Kata fenomena sering digunakan untuk menggambarkan sesuatu, teori atau  hipotesis.  * Hubungan hukum adalah hubungan hukum
9. Pengertian sosiologi hukum menurut Karl Mar
 Hukum dan kekuasaan politik dipandang sebagai alat kapitalis yang beroperasi tidak hanya dalam jalur politik tetapi juga dalam aktivitas ekonomi. Marx berpendapat bahwa hukum adalah suatu tatanan peraturan yang cukup untuk kepentingan masyarakat kelas atas. Kaum kapitalis yang memiliki sumber daya di sektor ekonomi mampu mempertahankan kekuasaannya.  Kata Kunci: Hukum, Hukum dan Kekuasaan, Hukum Bukan Sarana Integrasi
 Penjelasan:
 * Hukum adalah alat yang menciptakan konflik dan perpecahan. Hukum tidak melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok dominan.  * Hukum bukanlah instrumen integrasi, melainkan penggagas kesenjangan dan ketimpangan yang dapat membentuk perpecahan kelas.  * Hukum dan kekuasaan adalah alat para kapitalis yang berkuasa di sektor ekonomi untuk mempertahankan kekuasaannya
Â
 10. Pengertian sosiologi hukum menurut Sardjito Rahardjo
 Sosiologi hukum  adalah pengetahuan hukum tentang pola perilaku sosial dalam konteks sosialnya.  Kata Kunci: pengetahuan, perilaku
 Penjelasan:
 * Informasi adalah pengetahuan atau keterangan yang diketahui atau disadari  seseorang. Informasi tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan prosedur yang sesuai dengan probabilitas Bayesian yang benar atau berguna.  * Perilaku adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh individu, organisme, sistem, atau entitas buatan terhadap dirinya sendiri atau lingkungannya, termasuk sistem atau organisme lain di sekitarnya dan lingkungan fisik.Â
Masalah sosial yang ada di masyarakat  dapat mempengaruhi permasalahan hukum dan sosial
Angka kemiskinan yang tinggi.
Kurangnya sumber daya ekonomi, sosial, politik, bahkan budaya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Hal ini berdampak pada tingginya tingkat kejahatan, rendahnya tingkat pendidikan dan pelanggaran HAM.
Ada perilaku kriminal.
Faktor penyebab terjadinya kejahatan adalah kemiskinan, kesenjangan sosial dan lingkungan hidup yang kurang mendukung. Hal ini berdampak pada ketertiban umum dan aspek hukum, tentunya merugikan baik korban maupun pelaku.
Jarak sosial.
Terdapat perbedaan yang mencolok antar kelompok dalam masyarakat, termasuk dalam hal status, kekayaan, pendapatan atau bahkan pendidikan. Hukum dan masyarakat terkena dampak kesenjangan sosial, terutama dalam bentuk diskriminasi dan konflik antar kelompok.