Mohon tunggu...
Nadia Anggraeni
Nadia Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang hal random

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Awal Mula Viralnya Penerima Beasiswa KIP-K Dirasa Menyalahgunakan Benefit oleh Netizen X

27 Mei 2024   20:34 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:34 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIPK merupakan suatu program bantuan dari  pemerintah  untuk  calon  mahasiswa  baru  yang  merasa  kesulitan  dalam  bidang  ekonomi serta  memiliki  prestasi  secara  akademik.  Program  beasiswa  ini  dibuat  dengan  tujuan  untuk memperluas akses serta kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru di seluruh  Universitas  di  Indonesia,  serta  diharap  dapat  meningkatkan  prestasi  mahasiswa  baik dalam bidang akademik maupun non akademik (Triyas et al., 2023).

Pada tahun 2023, pemerintah berhasil membiayai 700 ribu lebih mahasiswa penerima KIP Kuliah dan 85 mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan (Kemendikbud Ristek, 2024).  

Dengan jumlah bantuan  yang  besar  sudah  pasti  banyak  masyarakat  yang terbantu dengan  program  tersebut.  Berbagai  persyaratan  masyarakat  lakukan  demi  mendapatkan bantuan  pendidikan  KIP  Kuliah.  Namun  faktanya,  ternyata  terdapat  kekeliruan  penerima bantuan pendidikan. Sehingga terjadi penyalahgunaan dana KIP Kuliah yang sudah diterima. 

Manusia selaku makhluk ekonomi tentunya memiliki kebutuhan dan keinginan yang tidak terbatas,  serta  didukung  dengan  perkembangan  zaman  yang  mengakibatkan  banyaknya produk-produk yang ditawarkan, maka tidak salah apabila kebutuhan dan gaya hidup manusia semakin banyak pilihan. 

Sehingga mahasiswa selaku manusia pun dapat memiliki kebiasaan untuk mendahului pemenuhan kebutuhan gaya hidup, namun disisi lain seorang mahasiswa penerima KIP Kuliah harus lebih mementingkan kebutuhan esensial, karena dana diperuntukan sebagai pemenuhan kebutuhan kuliah yang harus tercapai dan tidak disalah gunakan untuk kebutuhan gaya hidup. 

Dana yang diberikan oleh pemerintah lewat beasiswa KIP Kuliah sering disalah gunakan oleh mahasiswa sebagai pemenuhan gaya hidup, sehingga dirasa ini tidak memaksimalkan  pemutusan  rantai  kemiskinan  yang  dimana ini merupakan  tujuan adanya beasiswa  KIP  Kuliah.  Karena  itu,  hal  ini  perlu  disesuaikan  sehingga  dapat  lebih  efektif menentukan penerima KIP Kuliah (Diniyanti et al., 2024).

Dalam masalah seperti ini, tentunya menyadarkan kita bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengerti bahwa korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja. Apa lagi dalam bidang beasiswa pendidikan sangat rentan. Bila kita melihat ke dalam kebijakan penerimaan KIP-K tentunya membuat jelas bahwa seharusnya bila sudah mampu dapat mengundurkan diri.

Peran pemerintah serta pihak kampus dibutuhkan dalam situasi ini untuk membuat kegiatan serta pengajaran untuk mengajarkan mahasiswa yang lama maupun baru untuk bijak dalam menggunakan beasiswa pendidikan KIP-K yang dimana hanya untuk golongan bawah saja yang dimana bila tidak mengundurkan diri sama saja menggunakan hak orang lain. Karena sesungguhnya KIP-K dapat diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan bila yang telah mampu mengundurkan diri.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik serta manusia yang adil dan beradab tentunya kita harus selalu mematuhi kebijakan dan peraturan yang sudah menjadi hak kita dan hak orang lain. 

Serta peran pemerintah dan pihak kampus yang seharusnya perhatian kepada penerima KIP-K, dengan ini seharusnya pemerintah serta pemegang kebijakan KIP-K lebih berhati-hati dan wajib bekerja sama dengan pihak kampus untuk pemilihan beasiswa KIP-K dan menindak tegas yang menyalahgunakannya. Hal ini juga membukakan mata kita bahwa beasiswa pendidikan saja bisa dikorupsi oleh seorang mahasiswa biasa menjadi pembelajaran yang berharga dan pengingat untuk kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun