PengertianÂ
Syiqaq adalah pertengkaran antara suami dan istri, perselisihan ini mungkin disebabkan karena istri nusyuz (tidak melaksanakan kewajibannya) atau mungkin juga karena suami berbuat kejam dan aniaya kepada istrinya. Menurut Muhammad Ali Ash Shabuni, syiqaq adalah perselisihan dan permusuhan, diambil dari kata asy syaqqu yang berarti sisi, dikarenakan setiap kedua pihak yang berselisih berada pada sisi yang berbeda satu sama lain yang disebabkan oleh permusuhan dan ketidakjelasan. Sedangkan Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa syiqaq merupakan perpecahan antara suami istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawatirkan akan mengakibatkan pisah dan hancurnya rumah tangga. Beliau juga berpendapat bahwa perceraian karena syiqaq tergolong sebagai perceraian yang membahayakan (al-dharar). Beberapa bentuk dharar seperti suami suka memukul, suka mencaci, suka menyakiti badan jasmani istrinya, dan memaksa istrinya itu untuk berbuat mungkar.
Dasar Hukum
Syiqaq diatur dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama serta mengenai penyelesaian masalah dalam syiqaq diatur dalam Al-Qur'an, sebagai berikut:
Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dalam Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 menyebutkan bahwa apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. Kemudian juga dijelaskan mengenai syiqaq yaitu perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan istri. Â
Surat An-Nisa (4:35), menyebutkan mengenai penyelesaian masalah syiqaq dengan mengirimkan hakam untuk menyelesaikan persengketaan hebat dalam rumah tangga.
Sebab Terjadinya Syiqaq
Kriteria yang menjadikan perselisihan dapat disebut sebagai perkara syiqaq adalah sebagai berikut:
Ketidaksesuaian pada kedua belah pihak. Artinya masing-masing pihak telah memperlihatkan tingkah laku yang tidak kompromi lagi.
Sebuah cekcok rumah tangga baru bisa disebut sebagai perkara syiqaq, disamping persyaratan di atas, juga bilamana percekcokan itu tidak dapat diselesaikan oleh kedua suami istri secara damai.
Akibat Hukum